Kilas Balik Omnibus Law: Didemo Besar-besaran hingga Diteken Jokowi

Kaleidoskop 2020

Kilas Balik Omnibus Law: Didemo Besar-besaran hingga Diteken Jokowi

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 29 Des 2020 14:54 WIB
Massa demo buruh mulai ramai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

6. Diteken Jokowi 2 November

Omnibus Law Cipta Kerja resmi diundangkan oleh Jokowi. Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada di halaman 769.

UU Cipta Kerja disahkan Jokowi lewat tanda tangan tertanggal 2 November 2020. Ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam salinan ini, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


7. Digugat ke MK

Serikat buruh langsung melayangkan judicial review dan menggugat Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini prosesnya masih terus berjalan.

Serikat buruh berharap Jokowi berkenan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI dan KSPI telah resmi mengajukan gugatan ke MK.

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," kata Andi, Selasa (3/11/2020).

Ada sejumlah alasan buruh menggugat UU Cipta Kerja. Pertama mereka menilai dengan adanya berlakunya aturan itu maka akan sistem upah murah akan berlaku, karyawan berpeluang untuk kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup dan nilai pesangon dikurangi. Intinya, aturan itu disebut lebih berpihak kepada pengusaha.


8. Masyarakat Bisa Beri Masukan buat Omnibus Law Cipta Kerja

Masyarakat bisa menyampaikan kritikan serta masukan kepada pemerintah mengenai Omnibus Law Cipta Kerja. Beleid yang sudah diterbitkan ini sekarang membutuhkan 44 aturan pelaksana sebelum benar-benar mengimplementasikannya.

Pemerintah juga resmi membentuk Tim Serap Aspirasi (TSA) yang tugasnya menerima semua masukan, kritikan dari masyarakat dan stakeholder lainnya untuk dijadikan rekomendasi yang dilaporkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan penyusunan 44 aturan pelaksana.

Kanal yang bisa diakses masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun kritikan sebagai bahan pembuatan aturan pelaksana bisa ke bit.ly/tsakirimaspirasi, bisa juga melalui media sosial seperti @tsa_ciptakerja di Instagram dan @TSACiptaKerja di Twitter. Lalu bisa juga melalui email ke timserapaspirasi@ekon.go.id atau datang langsung ke kantor TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.


(hns/hns)

Hide Ads