Jika Diskon Pajak Disetujui, Harga Mobil Jadi Berapa?

Jika Diskon Pajak Disetujui, Harga Mobil Jadi Berapa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 31 Des 2020 09:30 WIB
Salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal diskon pajak mobil baru. Menurut Agus, Presiden Jokowi secara prinsip setuju, namun
keputusan selanjutnya tergantung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi ini memang suatu hal yang sudah kita usulkan dan saya sudah laporkan ke Bapak Presiden, dan secara prinsip beliau setuju," kata Agus dalam konferensi pers akhir tahun 2020 secara virtual, Senin lalu (28/12/2020).

Jika diskon pajak tersebut akhirnya jadi, kira-kira harga mobil baru bakalan jadi berapa? Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Yohannes Nangoi pernah menjelaskan terkait diskon pajak alias keringanan pembayaran PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) sebesar 50%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi usulan kita adalah relaksasi untuk bukan semua pajak, hanya salah satu pajak yaitu yang PPnBM, ya 50% saja," kata dia saat dihubungi detikcom 19 Oktober 2020.

Sementara, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto dikutip dari CNBC Indonesia pernah menyebut sekitar 40-45% pajak harga mobil masuk ke kas negara. Dari situ, sebagian merupakan PPnBM.

ADVERTISEMENT

"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.

Mengacu keterangan tersebut, detikcom membuat simulasi dengan memakai mobil Avanza di mana yang paling murah pada Oktober 2020 sebesar Rp 197.700.000 atau pembulatan Rp 197.000.000. Jika PPnBM 15%, maka untuk pajak tersebut saja mencapai Rp 29.550.000. Berarti, harga mobil baru tanpa PPnBM ialah Rp 167.450.000.

Dengan diskon PPnBM 50%, maka harga mobil baru menjadi Rp 182.225.000. Adapun perhitungannya ialah harga mobil tanpa PPnBM, ditambah PPnBM yang didiskon 50%.

Hitung-hitungan di atas berlaku jika diskon pajak mobil baru disetujui. Bagaimana jika gagal? Langsung klik halaman berikutnya.

Kementerian Perindustrian bakal mengusulkan insentif baru untuk industri otomotif jika usulan diskon PPnBM tak direstui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, kebijakan diskon pajak itu tergantung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Mungkin dari sisi pengelola bendahara negara melihat dari sisi lain, tapi Kementerian Perindustrian tentunya akan mencari kiat-kiat lain untuk bisa mendorong sektor otomotif ini bisa lebih cepat larinya lagi, tidak hanya PPnBM, mungkin dari insentif-insentif yang lain yang akan kita coba untuk usulkan," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo dikutip dari saluran YouTube FMB9, Rabu (30/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa sektor otomotif adalah industri yang pemulihannya cenderung lambat dari dampak negatif yang diakibatkan pandemi virus Corona (COVID-19). Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan insentif kepada Kemenkeu agar ada keringanan atau diskon pajak pembelian mobil baru.

"Karena tadi saya bilang mungkin sektor otomotif ini yang agak lambat untuk kembali pulih," sebutnya.

Pada masa awal pandemi, tingkat utilisasi atau kapasitas produksi terpakai industri otomotif bahkan turun amat dalam, yaitu 20-30%. Meskipun sekarang sudah membaik, tapi peningkatannya relatif lambat.

"Memang dia mungkin sektor yang agak lambat karena terkait dengan daya beli, terkait dengan banyak lagi level-leveling-nya dari sektor pendukung dari sektor otomotif itu sendiri," tambahnya.


Hide Ads