KPPU: Indikasi Kartel Gula Terlihat Jelas

KPPU: Indikasi Kartel Gula Terlihat Jelas

- detikFinance
Jumat, 03 Feb 2006 13:36 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat jelas indikasi kartel dari sesama pelaku usaha yang disebut DPR sebagai enam samurai. Ironisnya hal ini difasilitasi pemerintah dengan memberikan penunjukkan langsung pengadaan impor gula, kepada empat importir terdaftar (IT) yang merupakan mitra kerja dari enam samurai gula tersebut.Demikian diungkapkan oleh anggota KPPU Soy Martua Pardede kepada detikcom, Jumat (3/2/3006).Keenam Samurai gula yang diungkap Komisi VI DPR itu adalah PT Sari Pangan Sejahtera, PT Sumber Hidup, PT Kencana Gula Manis, PT Berlian Penta, PT Artha Guna Sentosa dan PT Citra Geni, yang menyokong dana kepada IT. Soy melihat, penunjukkan 4 IT yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X dan PTPN XI hanya karena alasan perusahaan BUMN.Padahal 4 IT itu, ungkap Soy, tidak punya kapasitas melakukan impor bahkan produknya juga bukan dipasarkan oleh perusahaan itu."Harusnya importir itu diseleksi ketat," kata Soy.Melihat jelasnya indikasi kartel yang dilakukan 6 Samurai gula itu, Soy menilai, agar mafia-mafia itu diungkap secara terbuka, karena merekalah pelaku usaha bisnis gula sebenarnya."Kalau mereka terus di belakang layar, mereka bisa leluasa mempermainkan tapi kita tidak bisa mempertanggungjawabkannya," tutur Soy.Sebenarnya, ungkap Soy, KPPU telah memeriksa indikasi kartel dalam bisnis gula sejak era Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Menperindag) Rini Suwandi.Namun pemeriksaan itu tidak dilanjutkan karena adanya pertimbangan keputusan menteri (kepmen) yang memfasilitasinya dari pemerintah.Sayangnya, kata Soy, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kembali melanjutkan kebijakan Rini Suwandi, dengan memberikan fasilitas pemberian izin import terhadap 4 IT tersebut."Tata niaga boleh tapi tidak boleh mengarah ke kartel, nampaknya Mari tidak mampu mengubah keadaan dengan meneruskan pemberian izin yang sebelumnya dilakukan Rini Suwandi karena jaringan gula telah tercipta," papar Soy.Untuk melihat kasus ini lebih mendalam, KPPU akan melakukan dengar pendapat pada pekan depan dengan mengundang Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Lembaga Swadya Masyarakat (LSM), 4 IT, Bulog, dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) serta distributor.Setelah dengar pendapat itu, baru KPPU akan memutuskan apakah perlu dilakukan investigasi atau tidak."Kalau ternyata ada indikasi KKN oleh pejabat negara KPPU akan mengadukannya ke KPK," imbuh Soy. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads