Beberapa bantuan sosial (bansos) akan kembali disalurkan lagi di 2021. Komitmen ini bakal digerakkan lagi awal pekan depan tepatnya mulai 4 Januari 2021.
"Saya ingin menyampaikan sesuai instruksi Bapak Presiden bahwa minggu pertama bulan Januari sudah diberikan kepada penerima manfaat bantuan. Kenapa demikian? Karena itu akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun dengan perputaran," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini usai ratas, Selasa (29/12/2020).
"Kita dengan PT pos akan menyalurkan kurang lebih mulai tanggal 4 Januari, kita berharap 1 minggu bisa itu kelar di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus seperti di Papua mekanisme berbeda," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bansos yang dilanjutkan salah satunya bantuan sembako atau bantuan sosial non tunai (BPNT). Risma memaparkan untuk penerima sembako atau BPNT ini jumlahnya mencapai 18,8 juta penerima. Adapun bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan yang akan diberikan dari Januari sampai Desember.
"Penerima program sembako atau BPNT tahun ini 18,8 juta penerima dan Rp 200 ribu per bulan akan diberikan diberikan Januari sampai dengan Desember," ujarnya.
Kemudian, bansos tunai untuk tahun 2021 diberikan kepada 10 juta penerima di Indonesia termasuk Jabodetabek.
"Program bantuan sosial tunai itu 2021 penerimanya 10 juta termasuk seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek. Kemudian penyalurnya adalah PT Pos dan untuk indeks bantuan per bulan Rp 300 ribu penerima manfaat dan itu diberikan pemerintah itu Januari-Februari-Maret-April selama 4 bulan, tidak utuh selama satu tahun seperti PKH," jelasnya.
Baca juga: Dana PKH Cair 2021, Cek Tanggalnya di Sini! |
Selanjutnya, untuk program keluarga harapan (PKH) akan diberikan pada 10 juta penerima manfaat. Bantuan itu akan disalurkan lewat bank BUMN atau Himbara.
Lebih lanjut, program ini menyasar ibu hamil, anak usia dini hingga penyandang disabilitas.
"Ini akan diberikan selama 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap keempat Oktober," katanya.
(ara/ara)