Ingat! Iuran BPJS Kesehatan Sudah Naik, Ini Daftarnya

Ingat! Iuran BPJS Kesehatan Sudah Naik, Ini Daftarnya

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Minggu, 03 Jan 2021 12:39 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

Sejak 1 Januari 2021 kemarin, iuran BPJS Kesehatan kelas III resmi telah naik. Kenaikan iuran ini menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI (penerima bantuan iuran) Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bagi peserta di luar PBI jumlah yang dibayarkan tidak full Rp 42.000 per orang setiap bulan. Peserta cukup membayar Rp 35.000 per orang tiap bulan. Sementara itu, sisa iurannya sebesar Rp 7.000 akan dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan untuk peserta penerima PBI BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulannya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Bila dirinci, berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:
- Kelas I : Rp 150.000 per orang tiap bulan
- Kelas II : Rp 100.000 per orang tiap bulan
- Kelas III : Rp 35.000 per orang tiap bulan

(zlf/zlf)

Hide Ads