2021, THR dan Gaji ke-13 PNS Full Lagi Tanpa Potongan!

2021, THR dan Gaji ke-13 PNS Full Lagi Tanpa Potongan!

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 03 Jan 2021 14:59 WIB
Sketsa Ramadan2018, THR PNS
Foto: Kiagoos Auliansyah
Jakarta -

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyambut tahun baru dengan ceria. Mereka dan para pensiunan pada 2021 rencananya akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 utuh.

Hal itu telah dipastikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani saat dihubungi detikcom, Senin (28/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan tersebut berbeda dengan di 2020. Sebab di tahun lalu pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Alhasil pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan para pensiunan hanya diberikan sebagian.

"Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," terang Askolani.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan pemberian gaji ke-13 dan THR buat PNS. Tjahjo mengatakan tahun ini pun untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah sudah memberikannya kepada para PNS. Meskipun, dia mengakui jumlahnya tidak menyeluruh karena ada COVID-19.

"Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya, gaji ke-13, walaupun tahun kemarin tidak diberikan secara menyeluruh. Tapi mudah-mudahan tahun 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Yang jelas Tjahjo berpesan kepada para PNS agar tetap produktif dalam bekerja melayani masyarakat, baik mendapatkan gaji ke-13 dan THR ataupun tidak.

(das/dna)

Hide Ads