Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021, meskipun pemerintah segera merilis bea meterai Rp 10.000 dalam rangka memberlakukan kebijakan tarif tunggal. Nantinya yang berlaku hanya bea meterai Rp 10.000. Dengan kata lain tarif bea meterai naik.
Bea meterai lama bakal dihapus, sebagaimana yang dituang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 kemarin.
Meski begitu, sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam UU No. 10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Sabtu lalu (2/1/2021).
Ada syarat yang melekat jika ingin menggunakan kedua meterai tadi, yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama masa transisi.
Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
"Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000," tambahnya.
(toy/das)