Program bansos terus diperpanjang hingga 2021. Bagi yang ingin mendapatkannya, cek bansos cukup klik dtks.kemensos.go.id.
Adapun salah satu program yang diteruskan ke 2021 termasuk bansos tunai Rp 300 ribu/bulan. Rencananya bansos tersebut mulai didistribusikan awal Januari.
Login https://dtks.kemensos.go.idtentunya tidak sulit. Calon penerima bisa login dengan identitas yang dimiliki. Tentunya identitas tersebut legal dan masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Hal yang Perlu Dicatat soal Bansos 2021 |
Identitas yang bisa digunakan untuk login https://dtks.kemensos.go.id adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Kemudian nomor identitas yang diperoleh saat warga resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sempat disebut Basis Data Terpadu (BDT).
Kemudian bisa juga identitas berupa deretan nomor ID pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Jika satu dari tiga identitas tersebut ada, calon penerima bansos tunai bisa langsung login https://dtks.kemensos.go.id untuk cek bansos. Kolom login terdapat di sisi kiri atas tampilan desktop situs DTKS.
Cara login https://dtks.kemensos.go.iduntuk cek bansos:
1. Pilih ID kepesertaan yang dimiliki
2. Ketik nomor kepesertaan dari ID yang dimiliki
3. Ketik nama sesuai ID
4. Masukkan huruf kode yang terlihat dalam kotak
5. Jika kode yang dimasukkan tidak sesuai, klik kotak kode untuk mendapatkan yang baru.
"Sistem akan mencocokkan ID dan Nama yang diketik dengan yang ada dalam database DTKS," tulis DTKS terkait cara kerja sistem tersebut.
Dikutip dari situs Kemensos, bansos tunai Rp 300 ribu sebetulnya tak hanya untuk masyarakat yang terdaftar dalam DTKS. Mereka yang datanya tidak ada dalam https://dtks.kemensos.go.id/login juga bisa mendapat bantuan.
Namun nama yang tidak ada di dalam https://dtks.kemensos.go.id/login saat melakukan cek bansos bisa mendapatkan bantuan dengan usulan daerah. Bansos Rp 300 ribu ini diharapkan bisa mengembalikan daya beli dan produktivitas masyarakat selama pandemi COVID-19
(ara/ara)