Secercah Harapan Guru PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Secercah Harapan Guru PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 05 Jan 2021 12:37 WIB
Uang pensiun untuk PNS naik
Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim
Jakarta -

Guru dalam status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan bakal mendapatkan hak yang sama dengan PNS atau ASN. Mulai dari besaran gaji dan tunjangan, hak cuti, hak untuk pengembangan kompetensi, perlindungan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Akan tetapi yang membedakan hak keduanya adalah soal uang pensiun.

"Hal yang berbeda antara PNS dan PPPK adalah sistem pensiun yang ada sekarang ini belum diberikan kepada PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tidak menutup kemungkinan, nantinya guru PPPK bisa memperoleh uang pensiun. Sebab, saat ini pemerintah sedang menyusun skema terbaru pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara menyeluruh. Sistem pensiun saat ini yakni pay as you go akan dirubah menjadi fully funded.

Untuk diketahui, skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

ADVERTISEMENT

Sedangkan fully funded adalah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.

Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan begitu, iuran yang dibayar PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

Nah, dalam penyusunan skema tersebut, pemerintah juga berupaya menerapkan aturan pensiun fully funded yang sama terhadap PPPK. Tapi, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang merubah sistem pensiun menjadi fully funded itu masih dibahas, jadi kepastian PPPK dapat pensiun atau tidak sangat bergantung pada PP tersebut.

"Namun demikian tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded yang sekarang ini sedang dibahas dalam PP nya yang mungkin akan segera kita ditetapkan," ungkapnya.

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini tidak terdapat perbedaan kesejahteraan yang signifikan antara PNS dan PPPK namun kami harus menunggu peraturan pemerintah untuk pensiun dan jaminan hari tua ini diberlakukan," tambahnya.




(das/das)

Hide Ads