Bikin SKCK buat Daftar CPNS Bisa Gratis, Bagaimana Caranya?

Bikin SKCK buat Daftar CPNS Bisa Gratis, Bagaimana Caranya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 05 Jan 2021 13:30 WIB
Dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 11 November kemarin, membuat permohonan pembuatan SKCK meningkat.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan saat melamar kerja. SKCK juga dibutuhkan bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Umumnya, biaya pembuatan SKCK dibanderol sebesar Rp 30.000. Namun, kini biaya tersebut bisa saja menjadi gratis, pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Dalam aturan tersebut ada beberapa biaya PNBP kepolisian yang akan dipungut biaya Rp 0 alias gratis. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo mengatakan layanan yang kemungkinan mendapatkan tarif gratis tersebut adalah pembuatan SKCK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian," tegas Djati dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom pada Minggu (3/1/2021).

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0, termasuk untuk SKCK, akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

ADVERTISEMENT

"Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," sebut Djati.

Untuk membuat SKCK, masyarakat bisa mendatangi kantor polisi terdekat ataupun mengurusnya secara online dengan mengisi data pada situs skck.polri.go.id.

Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Indonesia:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir/ Kenal Lahir/ Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara mendaftarkan SKCK secara online:

- Buka laman skck.polri.go.id
- Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas
- Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisili KTP atau identitas pemohon.
- Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.
- Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
- Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.

(ara/ara)

Hide Ads