Bea meterai Rp 10.000 telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Dengan begitu, tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapuskan.
Meski begitu, sampai 31 Desember 2021 mendatang meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan. Pemerintah akan memulai masa transisi bea meterai Rp 10.000 secara bertahap, sekaligus untuk menghabiskan stok bea meterai yang lama.
"Di dalam UU No. 10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Sabtu (2/1/2021) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya aturan bea meterai Rp 10.000, ada syarat yang melekat jika ingin menggunakan kedua meterai lama, yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama masa transisi.
Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai. Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai. "Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000," tambahnya.
Baca juga: Meterai Rp 10.000 Diedarkan Pekan Depan |
Undang-undang (UU) bea meterai Rp 10.000 ini juga merevisi batas minimal dokumen yang memiliki nominal. Sebelumnya, dokumen dengan nilai transaksi Rp 250.000 sampai Rp 1 juta diwajibkan bermeterai Rp 3.000, dan Rp 1 juta ke atas bermeterai Rp 6.000.
Kini, pemerintah menyamakan peraturan minimal nominal transaksi hanya menggunakan bea meterai Rp 10.000 dalam dokumen yang wajib bermeterai.
(ara/ara)