Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyerahkan bantuan modal kerja untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah sendiri sebelumnya memang berencana untuk memperpanjang program tersebut hingga tahun 2021.
Bagaimana cara daftarnya?
Jika mengacu ketentuan sebelumnya sebagaimana dikutip dari laman depkop.go.id, syarat yang harus dilengkapi untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat proses pendaftaran data yang menjadi persyaratan itu mesti dipastikan valid. Selain itu pastikan seluruh data terisi. Sebab sistem akan menolak jika data tidak valid dan ada yang kosong.
Bantuan hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sementara, untuk mengecek apakah pengusaha mendapat bantuan atau tidak, salah satunya bisa lewat bank yang ditunjuk. Salah satunya bisa melalui laman, eform.bri.co.id/bpum.
Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.
Dari informasi tersebut, jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."
Sedangkan jika belum mendapatkan bantuan BLT UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.