Menteri BUMN Erick Thohir merombak ketentuan gaji dan tantiem untuk direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Berikut poin penting soal gaji direksi dan komisaris BUMN:
1. Porsi Gaji Direksi
Ketentuan gaji direksi BUMN berada di Lampiran Bab II Huruf B. Pada lampiran itu disebut gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Sementara, gaji direksi lainnya yakni wakil direktur utama 95% dari gaji direktur utama dan direksi lainnya sebesar 85% dari gaji direktur utama.
2. Syarat Direksi-Komisaris Dapat Bonus
Dalam peraturan itu, Erick Thohir menerapkan sejumlah syarat atau ketentuan jika direksi dan komisaris ingin mendapat tantiem. Ketentuan itu di antaranya, mendapat opini yang diterbitkan auditor paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70, di mana pencapaian tersebut tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian direksi.
"Capaian KPI (key performance index) paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen). Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi," bunyi Lampiran Huruf E poin 1c.
Selanjutnya, kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.
3. Komposisi Bonus
Komposisi tantiem yang diberikan Erick Thohir untuk direksi dan komisaris terdapat pada Lampiran E poin 13 aturan tersebut. Adapun untuk wakil direktur utama ialah 95% dari direktur utama dan direksi lainnya 85% dari direktur utama.
Sementara, komisaris utama atau ketua dewan pengawas 45% dari direktur utama dan wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari direktur utama. Lalu, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebesar 90% dari komisaris utama atau ketua dewan pengawas.