Cek di Sini Syarat Emak-emak Dapat BLT PKH 2021

Cek di Sini Syarat Emak-emak Dapat BLT PKH 2021

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 14:32 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2021. BLT PKH 2021 merupakan salah satu program bansos untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan BLT PKH 2021 diberikan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Mantan Walikota Surabaya itu menjelaskan dana PKH 2021 cair per 4 Januari 2021. Penyalurannya melalui bank Himbara (himpunan bank-bank milik negara). Dana akan diberikan mulai Januari per 3 bulan sekali. Tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan tahap keempat Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat penerima BLT PKH 2021:

Mengutip www.kemensos.go.id, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

ADVERTISEMENT

Cara cek BLT PKH yang mulai cair Januari 2021:

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa cek bansos di dtks.kemensos.go.id. Mereka yang menerima PKH sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program BLT PKH bisa digunakan untuk konsumsi dan bantuan modal. Mereka yang bisa mandiri dinilai lulus PKH dan bisa ikut dalam seleksi pemberian bantuan modal Rp 3,5 juta.

(toy/dna)

Hide Ads