Baru-baru ini IKEA jadi sorotan. Ini menyusul sebuah perusahaan lokal yang mengajukan gugatan kepada Grup Peritel Perabot Rumah Tangga asal Swedia itu.
Adapun IKEA Supply AG digugat oleh PT Agri Lestari Nusantara (ALN) melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Melalui gugatan tersebut, ALN meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar.
IKEA Supply AG pun angkat suara. Grup IKEA menekankan bahwa pihaknya selalu percaya pada hubungan jangka panjang dengan seluruh mitra penyuplai mereka termasuk yang ada di Indonesia. Sebab, menurut IKEA, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan sourcing selama lima tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan jangka panjang adalah dasar untuk produksi dan pengembangan yang efisien," ujar IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Jumat (8/1/2021).
Namun, ada kalanya pihak IKEA terpaksa memutus kerja sama dengan mitra penyuplainya. Dalam kasus ini salah satunya PT Agri Lestari Nusantara.
"Pada kesempatan yang jarang terjadi, kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Pemutusan kerja sama ini merupakan keputusan yang berat bagi kami. Sebelum melakukan hal ini, kami selalu memastikan bahwa semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba," sambungnya.
Namun, IKEA enggan merinci alasan pemutusan kerja sama dengan ALN. IKEA pun enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait upaya apa yang akan diambilnya terkait gugatan ALN.
"Kami tidak akan memberikan tanggapan di depan umum atas diskusi kami dengan salah satu mitra penyuplai kami," tegasnya.
"Lebih lanjut, kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini. Kami akan selalu melakukan yang terbaik untuk menemukan kesepakatan yang adil bagi IKEA dan juga mitra kami," tambahnya.