Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan belum bisa melaksanakan lelang motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengatakan pelelangan masih terkendala diproses administrasi khususnya sektor hukum.
"Jadi terkait masalah Brompton dan Harley itu kami dari DJKN khususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan," kata Joko dalam video conference, Jumat (8/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengaku belum bisa memastikan waktu pelelangan Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia ini.
"Kami tidak bisa buru-buru ke sana, biarlah itu proses hukum yang berjalan," katanya.
Meski demikian, Joko memastikan pihak Direktorat Lelang DJKN Kementerian Keuangan siap melelang motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh eks bos Garuda Indonesia.
"Intinya kapanpun kalau memang sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera melayani dan prosesnya tidak akan lama kalau sudah diajukan," ungkapnya.
Dapat diketahui, duet Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di akhir tahun 2019 sangat apik. Keduanya berhasil membongkar kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton yang dibawa pesawat baru Garuda Indonesia.
Dua menteri kabinet Indonesia maju ini pun mengumumkan kepada khalayak bahwa kedua kendaraan itu milik Ari Askhara (AA) yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Ari akhirnya dipecat dari Direktur Utama Garuda Indonesia.
Setelah beberapa bulan kasus itu berjalan, nasib motor gede (moge) dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia sampai saat ini masih belum jelas penindakannya. Setelah pada akhir tahun lalu disita oleh negara, kedua barang milik eks bos Garuda Indonesia ini belum juga diputuskan apakah akan dilelang atau tidak.
Baca di halaman berikutnya terkait aturan pengelolaan barang rampasan.