Depkeu Perlu Keppres Soal Kelanjutan Tim Pemberesan BPPN

Depkeu Perlu Keppres Soal Kelanjutan Tim Pemberesan BPPN

- detikFinance
Sabtu, 04 Feb 2006 21:13 WIB
Jakarta - Depkeu masih tunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk penetapan tim yang yang akan merumuskan pekerjaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tim pemberesan yang ada sekarang telah habis masa kerjanya."Kita nanti akan membutuhkan semacam Perpres atau Keppres untuk penetapan tim yang akan merumuskan pekerjaan BPPN, selama ini kan tim pemberesan sudah habis masa kerja mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pers di Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2006).Dikatakan Sri Mulyani, perpanjangan kerja Tim karena Depkeu saat ini melihat status untuk penanganan lebih lanjut, terhadap kasus-kasus yang belum diselesaikan oleh tim. Depkeu juga masih akan melihat berbagai alternatif solusi yang akan diambil.Saat ini masih ada sekitar 6000-an kasus yang belum terselesaikan, dan terlimpahkan ke Depkeu. "Nanti kita akan lihat, apakah dalam bentuk tim pemberesan yang lebih kecil, atau merupakan unit tambahan di Departemen Keuangan," tukas Sri Mulyani.Menurut Sri Mulyani, dengan jumlah kasus yang begitu banyak dan belum terselesaikan, Depakeu tentu kewalahan untuk dapat selesaikan seluruhnya. "Tentu kalau diserap oleh Depkeu sekarang ini, terlalu kewalahan dari unit yang ada," tandasnya. (fay/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads