Kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton via pesawat Garuda Indonesia 2019 lalu sempat membuat heboh. Pasalnya, melibatkan Dirut Garuda saat itu I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara
Ari pun sejak tahun lalu sudah menyandang status tersangka. Selanjutnya setelah proses hukum terhadap kasus ini berjalan, bagaimana nasib motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang disita? Biasanya barang sitaan tersebut akan dilelang negara, namun menurut Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengatakan masih menunggu selesainya proses hukum.
"Jadi terkait masalah Brompton dan Harley itu kami dari DJKN khususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan," kata Joko dalam video conference, Jumat (8/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak bisa buru-buru ke sana, biarlah itu proses hukum yang berjalan," Sambung Joko
Joko menambahkan DJKN siap melelang motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton selundupan tersebut.
"Intinya kapanpun kalau memang sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera melayani dan prosesnya tidak akan lama kalau sudah diajukan," tutur Joko.
Sebagai informasi pengaturan tentang barang sitaan tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Di sisi lain proses hukum kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton masih terus berjalan. Sebelumnya penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara sebagai tersangka penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
Ari Ashkara diduga menyelundupkan barang itu bersamaan dengan saat pesawat Garuda dikirim dari Prancis pada pengujung 2019.
"Benar AA sudah tersangka," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi detikcom, Jumat (2/10/2020) lalu.
Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2020. Selama proses penyelidikan, Ari diperiksa dan kooperatif, sehingga tidak ditahan.
Selain Ari, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. "Ditetapkan juga tersangka inisial IJ," ucapnya.
Haryo menyatakan pihaknya terus melaksanakan proses penyelidikan. Namun, karena pandemi Corona, terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara. Sebab, banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.
"Seperti saksi dari kepabeanan, perhubungan, ahli pidana, dan sebagainya," ujarnya.
(hek/hns)