Gugatan kepada IKEA itu kini sudah masuk tahap persidangan yang telah digelar per 5 Januari 2021 kemarin dan telah dijadwalkan lagi persidangan selanjutnya yang diagendakan pada 12 Januari 2021 mendatang.
Rincinya, tuntutan ganti rugi yang diminta penggugat dalam gugatan tersebut terdiri dari kerugian materil sebesar Rp 43.014.108.232 dan kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.
Selanjutnya, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000 setiap satu hari penundaan, tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Terakhir, penggugat meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
(hns/hns)