Anies Batasi Operasi Mal sampai 19.00, Pengusaha Pastikan Omzet Anjlok

Anies Batasi Operasi Mal sampai 19.00, Pengusaha Pastikan Omzet Anjlok

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 09 Jan 2021 13:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab, Selasa (17/11/2020).
Foto: Rengga Sancaya: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasi mal selama PSBB ketat mulai 11-25 Januari 2021. Dalam kebijaka ini mal dibatasi operasinya sampai 19.00 WIB atau jam 7 malam.

Merespons kebijakan anies ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan mal akan kehilangan waktu puncak kunjungan yang terjadi pada pukul 19.00 WIB. Alphonzus mengatakan hal ini akan membuat kunjungan berkurang.

"Jam 19.00 bagi pusat perbelanjaan adalah salah satu peak hour (waktu puncak) kunjungan. Jika pusat perbelanjaan harus tutup jam 19 maka sudah pasti pusat perbelanjaan akan kehilangan banyak kunjungan yang pada akhirnya akan memperburuk penjualan," kata Alphonzus kepada detikcom, Minggu (9/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alphonzus mengatakan jika mal tetap dipaksa tutup pukul 19.00 WIB maka tingkat kunjungan akan turun menjadi hanya 20% saja.

"Kalau pusat perbelanjaan tetap dipaksa tutup jam 19 maka diperkirakan tingkat kunjungan hanya akan tersisa sekitar 10% - 20% saja," kata Alphonzus.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu omzet bakal turun menjadi 30% dari waktu normal. Padahal, beberapa waktu terakhir omzet mulai pulih hingga 60% dari waktu normal.

"Saat ini tingkat penjualan baru mencapai sekitar 60% saja, jika tetap diminta untuk tutup jam 19 maka hampir dapat dipastikan tingkat penjualan hanya akan tersisa sekitar 30% karena akan kehilangan salah satu peak hour," kata Alphonzus.

Alphonzus mengatakan tentunya pembatasan ini akan mengakibatkan terhambatnya gerak perekonomian yang sebenarnya saat ini sudah mulai menghasilkan pergerakan, meskipun masih berlangsung secara bertahap. Bila gerak ekonomi terus terhambat bisa saja pengusaha mal menutup usahanya.

"Terhambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Akan ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup usahanya ataupun menjualnya," kata Alphonzus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk menekan laju penularan COVID-19. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Jakarta selama dua minggu ke depan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata Anies dalam keterangan pers di situs Pemprov DKI Jakarta.

(hns/hns)

Hide Ads