Catat! Aturan Baru Wira-wiri Naik Pesawat

Catat! Aturan Baru Wira-wiri Naik Pesawat

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 09 Jan 2021 19:30 WIB
Puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2020 di Bandara Soekarno Hatta terjadi pada Rabu (23/12/2020). Jumlah penumpang pesawat mencapai 85.000 orang.
Ilustrasi/Foto: Antara Foto
Jakarta -

Merespons kebijakan PSBB Ketat Jawa-Bali, PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan aturan baru terkait tes COVID-19 untuk pesawat rute domestik. Aturan baru itu mulai berlaku sejak 9-25 Januari 2021 mdan dibuat sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 01/2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 03/2021.

Berdasarkan kedua surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa serta di dalam Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.

Di sisi lain, calon penumpang pesawat daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat hanya diwajibkan menyertakan hasil tes RT-PCR bagi pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.

ADVERTISEMENT

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes COVID-19.

"Keberadaan Airport Health Center untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi kewajiban tes COVID-19 dan memastikan terwujudnya penerbangan sehat sehingga sektor penerbangan nasional dapat tetap berkontribusi dan mendukung aktivitas masyarakat," kata Yado dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

"Khusus di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia dan bandara jangkar penerbangan domestik di tengah pandemi ini, kami membuka 8 titik layanan Airport Health Center dengan 3 alternatif layanan yaitu Pre-order service, Walk in service dan Drive thru service untuk mempermudah calon penumpang pesawat melakukan tes COVID-19," sambungnya.

Langsung klik halaman berikutnya tentang informasi Aiport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta

Di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.

Adapun 8 titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di: Terminal 1 (Walk in service); Stasiun Skytrain Terminal 2 (Walk in service); Terminal 2D (Pre-order Service); SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service); Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service); Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service).

AP II mengimbau calon penumpang pesawat memilih Pre-order service di Bandara Soekarno-Hatta agar mendapat kepastian jadwal tes (certainty) sehingga meningkatkan kenyamanan (convenient). Pre-order service juga menjadi alat kontrol (control) dalam melakukan distribusi waktu pelaksanaan tes.

Pre-order service dapat dilakukan melalui travelation.angkasapura2.co.id, lalu aplikasi Indonesia Airport (INAirport), dan barcode yang terdapat di area pelaksanaan tes untuk pre-order service.

Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Kimia Farma dan Indofarma merupakan fasilitas kesehatan terdaftar di Kementerian Kesehatan, sehingga hasil tes COVID-19 yang dilakukan di sana dapat diunggah ke aplikasi eHAC untuk dilakukan validasi secara digital oleh petugas Kementerian Kesehatan sehingga calon penumpang pesawat tidak perlu mengantre untuk melakukan validasi manual di terminal.

"Kami berharap dengan tersedianya cukup banyak Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara AP II lainnya, ditambah dengan kemudahan validasi oleh petugas Kemenkes melalui eHAC, maka calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan yang berlaku," sambungnya.

Adapun AP II bersiap mengantisipasi kebutuhan tes COVID-19 di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes, lalu menolak praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu, dan jangan melakukan pemalsuan surat hasil tes.

"Tes COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan hendaknya dipenuhi setiap calon penumpang pesawat dengan melakukan tes di fasilitas kesehatan. Kita harus tidak menyediakan tempat bagi surat keterangan palsu," timpalnya.


Hide Ads