PSBB Ketat dan Dampaknya buat Kantong Rakyat

PSBB Ketat dan Dampaknya buat Kantong Rakyat

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 11 Jan 2021 05:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, pemerintah mulai memberlakukan 'PSBB ketat' di Jawa dan Bali. Pemberlakuan pembatasan baru ini tidak dilakukan di seluruh wilayah, melainkan hanya beberapa yang sesuai kriteria pemerintah.

Kriteria yang ditetapkan pemerintah adalah daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%. Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82%.

Selanjutnya, daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14%. Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pengamat menilai, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan berdampak pada kantong masyarakat dalam hal ini tingkat konsumsi rumah tangga atau daya beli. Bahkan, keputusan tersebut berpotensi membuat masyarakat panik berbelanja atau panic buying.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati mengatakan daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga Indonesia akan melemah akibat pelaksanaan pembatasan baru Jawa Bali.

ADVERTISEMENT

"Konsumsi rumah tangga akan cenderung melemah," kata Nina saat dihubungi detikcom, Minggu (10/1/2021).

Pelemahan daya beli, dikatakan Nina karena ekspektasi masyarakat terhadap pelaksanaan pembatasan baru Jawa Bali ditambah dengan tren konsumsi musim awal tahun di Indonesia.

Sementara itu, peneliti dari CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pelemahan daya beli orang Indonesia ditentukan oleh dua hal. Pertama, durasi pelaksanaan 'PSBB ketat'. Kedua, kecepatan dan ketepatan pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

"Kalau belajar dari pengalaman kontraksi pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2020, ketika itu PSBB diberlakukan lebih dari satu bulan, dan terjadi kontraksi konsumsi rumah tangga," katanya.

"Nah apabila PSBB kali ini diperpanjang lebih dari 1 bulan maka ada peluang PSBB ini berdampak," tambahnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sementara mengenai kecepatan dan ketepatan penyaluran bansos, Yusuf menjelaskan bansos mampu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga khususnya kelompok miskin di tengah pandemi COVID-19.

Namun demikian, dirinya mengingatkan pemerintah untuk mempercepat menyelesaikan pandemi Corona agar segera berakhir. Menurut dia, daya beli kelompok masyarakat menengah ke atas pun harus dijaga.

Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahananta memastikan panic buying tidak akan terjadi pada pemberlakuan 'PSBB ketat' Jawa Bali.

Tidak adanya panic buying, dikatakan Tutum, karena pasokan barang kebutuhan sehari-hari aman.

"Nggak ada (panic buying), karena kapanpun anda bisa beli," kata Tutum.

Menurut Tutum, kegiatan logistik dan produksi masih tetap berjalan normal meski waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Tidak hanya itu, tidak adanya panic buying pada pelaksanaan 'PSBB ketat' pada tanggal 11-25 Januari nanti pun karena sudah ada pengalaman kejadian yang sama sebelumnya.

Lebih lanjut Tutum mengungkapkan, pelaksanaan 'PSBB ketat' akan berdampak ke banyak sektor usaha, salah satunya adalah perusahaan food and beverage (F&B).

Jadi sangat berpengaruh dari kegiatan mereka, kalau F&B lebih dipengaruhi waktu makan dan kapasitas," ungkapnya.


Hide Ads