Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengaku telah bersurat kepada Grabtoko setelah mendapat banyak pengaduan dari para korban. Namun hingga saat ini belum ada balasan dari pihak e-commerce tersebut.
Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik dari Grabtoko. Namun pihaknya memastikan akan terus mengejar pemilik untuk dimintai pertanggung jawaban.
"Sampai hari ini kita belum menemukan si yang bertanggung jawab secara resmi 'oke saya pemilik, oke saya adalah direksi' semuanya belum ada kata itu sampai saat ini sehingga kita masih kejar. Terkait surat kita sudah minta ketemu tapi belum ketemu," kata Mufti di Graha BPKN, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mufti menjelaskan tujuannya mengundang Grabtoko untuk melakukan mediasi dan klarifikasi. Jika tidak menyanggupi atau klarifikasi dalam jangka waktu dua minggu, BPKN akan mendatangi kantor terkait untuk dilakukan investigasi.
BPKN juga akan menyurati instansi terkait untuk membantu penyelesaian kasus ini seperti notaris terkait, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Grab Indonesia walaupun pihaknya telah menyebut tidak ada hubungannya dengan Grabtoko.
"Ini harus kita tindak tegas dan harus cepat agar perusahaan tidak dipailitkan. Yang penting adalah pemulihan dan pemenuhan hak-hak konsumen. Besok langsung kita surati," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom dari para korban, PT Grab Toko Indonesia didirikan berdasarkan akta tertanggal 27 November 2020 Nomor 58, yang aktanya dibuat dihadapan Astri Maerisa, S.H. M.H., Notaris di Kabupaten Cianjur. Perusahaan ini juga telah memperoleh pengesahan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia tertanggal 27 November 2020 Nomor AHU-0062959.AH.01.01.
Jabatan Komisaris Grabtoko diduduki atas nama Anak Agung Narendra Putra. Sedangkan posisi Direktur diduduki oleh Yudha Manggala Putra.