Waspadai BUMN yang Ganti Kulit!
Senin, 06 Feb 2006 13:36 WIB
Jakarta - Perubahan status BUMN menjadi non-BUMN patut diwaspadai. Pasalnya, sejumlah BUMN yang mampu mencetak untung, setelah statusnya dialihkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) justru sering menggerogoti kantong pemerintah."Jadi jangan sampai isu itu dipakai untuk mengubah kulitnya BUMN menjadi non-BUMN. Itu yang kita takutkan. Saya katakan waktu 13 RS itu BUMN, itu sudah menghasilkan keuntungan bagi negara. Tapi setelah ditransfer menjadi BLU, saya dapatkan informasi, itu malah meminta APBN," ujar Sekretaris Menneg BUMN Said Didu.Hal tersebut disampaikan di sela-sela mengikuti raker dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2006).Namun Said mengaku tidak tahu pasti apakah permintaan dana dari BLU tersebut disebabkan karena BLU yang bersangkutan menderita rugi. "Saya tidak tahu rugi apa tidak. Mungkin kekurangan dana. Dulu kan sudah untung. Jadi tidak membebani negara," tambahnya.Said berharap dana yang diminta oleh BLU tersebut digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas atau fasilitas yang lebih bagus.Untuk itu, Said meminta supaya permintaan Wapres Jusuf Kalla agar jumlah BUMN yang kini mencapai 158 diciutkan menjadi 50 BUMN harus diwaspadai."Pernyataan wapres ditakutkan dipakai untuk mengganti kulit BUMN sehingga membebani negara. Karena selama ini BUMN sudah menghasilkan dividen, keuntungan dari pajak dll," tegas Said.Pada pertengahan tahun 2005 lalu, pemerintah menerbitkan aturan pengelolaan keuangan BLU yang memungkinkan sebuah instansi pemerintah pusat atau daerah menggunakan seluruh penerimaannya untuk mengembangkan bisnisnya.Sebanyak 13 rumah sakit yang berstatus perusahaan jawatan (perjan) berubah status menjadi BLU, yakni RS Cipto Mangunkusumo, RS Fatmawati, RS Persahabatan, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bersalin Harapan Kita, serta RS Kanker Darmais yang seluruhnya berada di Jakarta.Sementara untuk di daerah adalah RS Hasan Sadikin di Bandung, RS Karyadi di Semarang, RS Doktor Sardjito di Yogyakarta, dan RS Sanglah di Denpasar. Kemudian RS M Jamil di Padang, RS Muhammad Hoesin di Palembang, serta RS Wahidin Sudiro Husodo di Makassar.Pengelolaan keuangan BLU ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tertanggal 13 Juni 2005. PP tersebut merupakan salah satu dari 12 peraturan pemerintah yang sedang disiapkan di bawah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
(qom/)











































