Sri Mulyani Cerita Kasus Pencucian Uang Rp 23 M Disembunyikan di Koper

Sri Mulyani Cerita Kasus Pencucian Uang Rp 23 M Disembunyikan di Koper

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 14 Jan 2021 13:39 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan keberhasilan pemerintah membongkar modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang pemilik jasa penukaran uang atau money changer.

Pemilik money changer ini tertangkap di bandara karena membawa uang dalam jumlah besar dan disembunyikan di dalam koper.

"Penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper," kata Sri Mulyani dalam acara Pertemuan Koordinasi Tahunan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (14/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan pemilik money changer ini, dikatakan Sri Mulyani juga dalam rangka mengimplementasikan ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas. Saat ini, ada beberapa bandara yang memiliki risiko tinggi dari tindakan tersebut, yaitu Soekarno-Hatta (Soetta) Ngurah Rai, dan Batam.

Penangkapan pelaku TPPU juga buah kerjasama antara Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

ADVERTISEMENT

"Karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Sri Mulyani melaporkan, tercatat ada sebanyak 13.704 kasus mengenai pelanggaran aturan pembawaan uang tunai lintas batas pada periode 2016-2020. Kasus yang sudah ditindak sebanyak 857 kasus di mana sanksi administrasinya mencapai Rp 31,39 miliar.

"3 wilayah paling berisiko adalah untuk pembawaan uang tunai lintas batas adalah KPUBC tipe C Soekarno-Hatta, Ngurah Rai dan tipe B, Batam," ungkapnya.

(hek/zlf)

Hide Ads