PT Jasa Raharja memastikan pihaknya sudah mengidentifikasi enam penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Sebanyak enam orang ini merupakan total dari yang sebelumnya hanya tiga orang.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengaku sudah menghubungi para ahli waris atau keluarga korban dalam rangka penyerahan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hingga Kamis, 14 Januari 2021, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 6 ahli waris korban yang sudah teridentifikasi melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris," kata Budi dalam keterangan resminya yang dikutip, Kamis (14/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak enam korban pesawat SJ-182 yang sudah teridentifikasi adalah:
1. Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris
2. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris
3. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris
4. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris
5. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris
6. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15 Tahun 2017.
Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri. Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.