Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering terjadi dalam berbagai bentuk. Dia menyebut, salah satu dalam bentuk pemalsuan alat-alat kesehatan.
Tidak hanya itu, kegiatan sosial pun bisa menjadi tempat pencucian uang. Beberapa kegiatan tersebut berdasarkan laporan Financial Action Task Force (FATF).
"Bahwa money laundering terjadi dalam varian berbeda, yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), cybercrime, penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud)," kata Airlangga dalam acara Pertemuan Koordinasi Tahunan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (14/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measures)," tambahnya.
Baca juga: 3 Strategi BI Dukung RI Jadi Anggota FATF |
Untuk mencegah TPPU di tanah air, Airlangga mengatakan akan dilakukan melalui aturan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diharapkan dapat masuk RUU Prioritas 2021. Usulan beleid ini pun berasal dari Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mantan Menteri Perindustrian ini pun mengimbau kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) untuk memperkuat penerapan risk based supervision, yang juga telah disyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF's 40 Recommendations.
"Komite TPPU meminta dukungan Bapak Presiden atas penetapan 2 RUU yang dapat memperkuat rezim APU PPT, yaitu RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan diharapkan dapat menjadi RUU Prioritas pada Tahun 2021," ungkapnya.
(hek/zlf)