Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 300 ribu per bulan untuk warganya. BST Rp 300 ribu per bulan disalurkan melalui Bank DKI dan penerimanya mendapat kartu ATM lebih dulu.
"Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19. Tahun ini bantuan diberikan dalam bentuk BST," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Instagramnya aniesbaswedan.
Hanya saja, tidak semua warga DKI Jakarta menerima BST Rp 300 ribu per bulan ini. Bantuan hanya diberikan pada penerima bansos sembako 2020 hasil pembaruan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Syarat penerima BST Rp 300 ribu per bulan pemprov DKI Jakarta:
1. Menerima undangan maksimal H-1
2. Membawa KTP dan KK asli serta fotocopy saat menerima kartu ATM untuk mengambil BST Rp 300 ribu
3. Tidak termasuk dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Wajib menerapkan 3M saat menerima kartu ATM sebelum menggunakan BST Rp 300 ribu
5. Jadwal penyaluran BST Rp 300 ribu per bulan dan kartu ATM disampaikan melalui lurah serta Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos).
Jika tidak menerima BST Rp 300 ribu, apakah masih bisa mendaftarkan diri?
Setiap orang mungkin berharap bisa mendapatkan BST Rp 300 ribu per bulan dari Pemprov DKI Jakarta. Sayangnya, BST Rp 300 ribu tidak membuka pendaftaran baru bagi masyarakat yang belum mendapatkannya.
"BST Rp 300 ribu tidak menerima pendaftaran baru sampai dengan saat ini, karena penerima BST merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020," tulis Anies dalam Instagramnya.
Penyaluran BST Rp 300 ribu per bulan dilakukan pada Januari-April 2021 melalui rekening Bank DKI. Bantuan diperoleh 40 ribu penerima per hari, 160 sekolah titik distribusi, dan 50 penerima per petugas.
Nantinya, BST Rp 300 ribu diberikan pada 1.055.216 KK untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak COVID-19. Distribusi bantuan dilakukan bertahap dan bergantung antar wilayah kota atau kabupaten administrasi.
Simak Video "Kajati DKI Jenguk David: Ini Penganiayaan Berat!"
[Gambas:Video 20detik]
(row/pal)