Beberapa mantan karyawan PT MNC Aladin Indonesia yang mengelola layanan travel online Mister Aladin, mengajukan gugatan terkait pembayaran ganti rugi sisa upah. Gugatan itu diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industri, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).
Dikutip data dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021) gugatan diajukan oleh Panca Adi Putra dan 6 eks karyawan lainnya dengan tergugat MNC Aladin Indonesia. Klasifikasi perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan disebutkan beberapa pokok perkara, di antaranya Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah/sisa kontrak kepada Para Penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menyatakan kewajiban Tergugat untuk menerbitkan surat keterangan kerja kepada Para Penggugat sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja, menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp 500 ribu per hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini.
Selanjutnya, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi (seketika setelah putusan ini dibacakan) (uitvoerbaar bij vorraad), dan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Gugatan ini akan dilanjutkan ke persidangan pertama yang dijadwalkan pada Rabu, 27 Januari 2021 pukul 10.00 s/d selesai.
(ara/ara)