Duduk Perkara Antam Digugat Bayar 1,1 Ton Emas Oleh Warga Surabaya

Duduk Perkara Antam Digugat Bayar 1,1 Ton Emas Oleh Warga Surabaya

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 12:15 WIB
Harga emas terus merangkak naik. Hari ini, harga emas Antam bahkan tembus Rp 1 juta. Pergerakan harga emas ini pun diperkirakan masih akan mengalami kenaikan.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Warga Surabaya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020. Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021), berikut kronologi atau duduk perkara yang membuat Antam digugat 1,1 ton emas:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Februari 2018:
Budi Said bertemu Melina si pemilik Toko emas di Krian yang menceritakan ada emas dengan harga diskon di Antam Cabang
Surabaya.

19 Maret 2018:
Budi Said bersama Marlina berangkat menuju Antam Cabang Surabaya, dan bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto yang bekerja di Antam. Di sana juga ada Eksi Anggraini yang mengaku sebagai Marketing di Antam. Saat itu Budi Said dan Meilina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga diskon.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan tersebut Eksi Anggraeni telah menawarkan harga emas batangan kepada Budi Said perkilonya dihargai sebesar Rp.530 juta. Atas penjelasan yang diberikan, Budi Said tertarik dan percaya, lalu uang dikirmkan ke rekening resmi Antam.

Setelah Budi Said pulang, Eksi Anggraini menghubunginya kembali dan menawarkan untuk menjadi kuasa pembeli. Tujuannya agar Budi Said tidak sulit lagi mengurus administrasi pembelian emas di Antam. Budi Said pun diminta komisi sebesar Rp 10 juta untuk tiap kg emas yang dapat dikirim, dan dia menyetujuinya.

20 Maret 2018:
Budi Said ditelepon oleh Eksi Anggraini dan diberitahu bahwa emas ada stok, sehingga Budi Said bermaksud membeli emas harga
diskon sebanyak 20 kg Rp 530 juta/kg.

Lalu Budi Said mentransfer uang ke rekening BCA milik Antam bernomor 4133005393 Cabang Kelapa Gading sebesar Rp 10,6 miliar.

22 Maret 2018:
Belum menerima emas yang dijanjikan, Budi Said diberitahu lagi oleh Eksi Anggraini bahwa telah ada emas dengan harga diskon bervariasi/kg sejak tanggal 22 Maret 2018, yaitu antara Rp 505-525 juta/kg.

Lalu uang dikirimkan ke rekening resmi Antam sehingga seluruh uang milik Budi Said yang telah ditransferkan Rp 3.593.672.055.000 atau Rp 3,5 triliun. Budi Said seharusnya mendapatkan emas dengan
berat 7.071 kg.

Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg tidak pernah diterima, namun uang telah diserahkan ke rekening Antam.

lanjut ke halaman berikutnya

Selanjutnya Budi Said mendapatkan kabar dari Eksi Anggraini bahwa sudah tidak ada harga diskon di Antam sehingga pembelian dihentikan. Budi Said menanyakan kepada Eksi Anggraini mengenai kekurangan emas dan selanjutnya membuat surat resmi yang ditujukan kepada Antam.

16 November 2018:
Surat Budi Said dibalas yang dibuat dan sepengetahuan Misdianto, ditandatangani sendiri oleh Endang Kumoro. Diterangkan bahwa BUDI SAID membeli emas batangan di butik emas Antam dengan ketentuan 1.136 kg x Rp.505 juta = Rp 573.650.000.000, dengan rincian jadwal penyerahan emas yang akan dilakukan PT Antam sebagai berikut:

1. Tanggal 16 November 2018: 325 Kg
2. Tanggal 23 November 2018: 200 Kg
3. Tanggal 30 November 2018: 200 Kg
4. Tanggal 07 Desember 2018: 200 Kg
5. Tanggal 14 Desember 2018: 161 Kg
6. Tanggal 21 Desember 2018 50 Kg

Tapi tidak ada lagi pengiriman emas sejak 4 November maka Budi Said curiga merasa ditipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas. Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai dengan uang sekitar Rp 573.650.000.000.


Hide Ads