Komisi II DPR RI mengusulkan beberapa poin terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu poin yang diusulkan adalah pengangkatan tenaga honorer untuk jadi PNS.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junirmart Girsang menilai hal itu perlu dilakukan karena ada kepala daerah yang memanfaatkan tenaga honorer untuk mendapatkan uang. Dia bilang untuk jadi tenaga honorer di daerah banyak yang dimintakan uang.
"Pak Mendagri ini jadi tugas dan kewenangan Pak Mendagri supaya mengawasi para kepala daerah. Mereka itu sampai sekarang masih menerima para tenaga honorer dan mengutip duit, sampai sekarang dan ini terjadi di Simalungun," kata Junimart saat rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI yang juga dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat masa kontrak tenaga honorer habis, mereka harus membayar ke kepala daerah setempat untuk memperpanjang kontrak tersebut karena tak kunjung diangkat sebagai PNS. Untuk menjadi guru honorer, ada yang harus membayar hingga Rp 10 juta.
"1.210 sekarang tenaga honorer dan masa kontrak mereka sudah habis setahun, untuk memperpanjang mereka harus membayar bahkan tenaga honorer juga ditambah lebih kurang 600 orang. Tolong Pak Mendagri ini diawasi di daerah ini di Simalungun boleh dicek," ucapnya.
"Di sini ada beberapa tenaga honorer yang lapor ke saya dan mereka dimintain duit. Kalau punya beking Rp 2 juta, kalau tidak Rp 10 juta. Setiap tahun ini, inilah yang mengakibatkan banyak tenaga honorer yang menuntut untuk diangkat jadi CPNS," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.