Komisi II DPR RI meminta tenaga honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung tanpa tes dan meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat tunjangan dan fasilitas seperti PNS. Hal itu merupakan usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus, serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal saat rapat kerja dengan pemerintah mengenai RUU ASN, Senin (18/1/2021).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ikut dalam rapat mengatakan hal itu sangat berkaitan dengan keuangan. Untuk memutuskan itu ranahnya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait masalah kesejahteraan PPPK ini akan lebih banyak terkait dengan masalah keuangan. Untuk pengangkatan tenaga honorer ini juga sama terkait masalah keuangan, Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ucapnya.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani yang juga hadir dalam rapat mengatakan masalah kesejahteraan PPPK dan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tidak hanya terkait kesetaraan dan keadilan. Melainkan juga harus dipertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau kita lihat dengan kebijakan PPPK yang dilakukan beberapa waktu lalu ini setelah melakukan seleksi untuk mendapat penghasilan yang sama dengan ASN ini sudah diterapkan pemerintah, tapi kemudian kita juga harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kontras dari ASN kita ke depan dan harus mempertimbangkan mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan APBN kita," tuturnya.
Dia tidak menerangkan apakah APBN mampu atau tidak menanggungnya jika usulan itu diterapkan. Namun hal itu jadi bahan pertimbangan pemerintah untuk mengambil kebijakan ke depannya.
"Tentunya semua melihat dari satu paket kebijakan. Usulan Bapak/Ibu sekalian bisa jadi bahan pengambilan keputusan pemerintah," katanya.
(ara/ara)