Tersandung Kasus Suap, Bos Samsung Divonis 2,5 Tahun Bui

Tersandung Kasus Suap, Bos Samsung Divonis 2,5 Tahun Bui

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 14:49 WIB
FILE - In this July 6, 2011, file photo, Samsung Chairman Lee Kun-hee, right, greets people from the South Korean delegation in Durban, South Africa, for the 123rd International Olympic Committee (IOC) session that will decide the host city for the 2018 Olympics Winter Games. Lee, the ailing Samsung Electronics chairman who transformed the small television maker into a global giant of consumer electronics, has died, a Samsung statement said Sunday, Oct. 25, 2020. He was 78. (AP Photo/Schalk van Zuydam, File)
Foto: AP/Schalk van Zuydam
Jakarta -

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara kepada Wakil Ketua Samsung Electronics Jay Y. Lee. Putusan ini akan berisiko pada kepemimpinannya di Samsung dan pandangan Korsel terhadap bisnis perusahaan.

Dikutip dari Reuters, Senin (18/1/2021) dengan ini, Lee akan absen untuk sementara waktu dari pengambilan keputusan besar di Samsung Electronics. Dia juga tidak dapat terlibat dalam proses pembagian warisan dari ayahnya, yang meninggal pada Oktober 2020.

Kasus suap yang dialami Lee ini terjadi sejak 2017 silam. Saat itu Lee pernah dihukum lima tahun penjara karena diduga telah menyuap mantan Presiden Park Geun-hye. Namun dia menyangkal dugaan itu, hingga akhirnya naik banding dan dia dibebaskan setelah menjalani hukuman setahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung kemudian mengirim kasus itu kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul. Hingga akhirnya pengadilan mengeluarkan putusan hari ini. Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan dan penyembunyian hasil kriminal senilai sekitar 8,6 miliar won.

"Meskipun ada beberapa kekurangan. Saya berharap bahwa seiring waktu, ini akan dievaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea sebagai awal dari etika kepatuhan untuk lompatan yang lebih besar," kata Hakim Ketua Jeong Jun-yeong.

ADVERTISEMENT

Jeong mengungkap hukuman itu dapat naik banding ke Mahkamah Agung dalam waktu tujuh hari. Tetapi para ahli hukum mengatakan kemungkinan kecil hukumnya akan berubah.

Saham Samsung Electronics turun sebanyak 4% setelah keputusan itu, bahkan saham afiliasi seperti Samsung C&T, Samsung Life Insurance dan Samsung SDI juga turun tajam.

(eds/eds)

Hide Ads