Fakta-fakta 6 Warga Tergusur Proyek Pariwisata Mandalika

Fakta-fakta 6 Warga Tergusur Proyek Pariwisata Mandalika

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 19:30 WIB
Sirkuit MotoGP Mandalika mulai diaspal
Foto: Dok. Istimewa/PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jakarta -

Sejumlah warga sudah menerima uang ganti rugi atas tergusurnya lahan mereka untuk proyek Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) The Mandalika.

Proyek tersebut digarap oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation. Destinasi Mandalika memiliki luas wilayah mencapai 1.035,67 hektare. Berikut ini fakta-fakta lahan yang sudah dibayar ganti ruginya:

1. Nilai Pembayaran Rp 12 M

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendukung kelancaran pembangunan proyek Mandalika, terutama pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK), sejak akhir September 2020, proses pembebasan lahan enclave telah memasuki tahapan konsinyasi di Pengadilan Negeri Praya, NTB.

"Hingga saat ini, sebanyak 6 pemilik lahan atas 6 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,38 ha atau 13.837 m2 telah mengambil uang konsinyasi dengan total nilai sebesar Rp 12,9 miliar," tulis pihak ITDC di Instagram resminya itdc_id dikutip kemarin Minggu (17/1/2021).

ADVERTISEMENT

2. Diharapkan Segera Selesai

Proses pengambilan uang konsinyasi ini dipastikan mudah. Pemilik lahan cukup memberitahukan ke ITDC, kemudian ITDC akan membuatkan surat pengantar ke PN Praya. Selanjutnya dilakukan proses administrasi keuangan di BRI Praya.

Pihaknya berharap keenam pemilik lahan yang telah mengambil uang konsinyasi dapat menjadi contoh dan diikuti pemilik lahan enclave lainnya.

"Sehingga pembebasan lahan enclave bisa segera selesai dan pembangunan The Mandalika dapat berjalan lancar, demi menimbulkan multiplier effect terhadap sektor ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat," jelasnya.

3. Skema Lain Pembebasan Lahan

Selain pembebasan lahan melalui konsinyasi, pihak ITDC juga telah melaksanakan proses pembebasan lahan melalui skema pembelian dengan harga appraisal non konsinyasi dan tukar guling.

Proses tukar guling ini dilakukan untuk tanah wakaf masjid yang telah ditukar dengan lahan di HPL 16, dan saat ini tengah dibangun masjid baru bernama Masjid Al-Hakim di mana ITDC berpartisipasi dalam pembangunannya.

(toy/zlf)

Hide Ads