Realisasi KUR Sektor Perikanan Tembus Rp 5,2 T

Realisasi KUR Sektor Perikanan Tembus Rp 5,2 T

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 18:45 WIB
Budidaya ikan di Banyuwangi
Foto: Aditya Mardiastuti
Jakarta -

Realisasi kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2020 sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 5,2 triliun berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program per 5 Januari 2021. Realisasi tersebut naik 55,8% dibandingkan capaian tahun sebelumnya Rp 3,4 triliun. Rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) tahun berjalan 0,07% per Oktober 2020.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti menyebut jumlah pencairan KUR tahun 2020 melesat Rp 2 triliun lebih dari target yang ditentukan. Menurutnya, ini menjadi tanda jika usaha sektor kelautan dan perikanan di tengah masyarakat mengalami pertumbuhan.

"Peningkatan juga terjadi dari sisi jumlah debitur, yaitu sebanyak 173.355 debitur, meningkat 41,69% dari jumlah debitur tahun 2019 sebanyak 122.349 debitur," ujar Artati dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan realisasi pencairan KUR terjadi pada semua bidang usaha, di mana penyaluran terbesar adalah usaha budidaya perikanan sebesar Rp 1,9 triliun untuk 54.158 debitur. Kemudian, disusul usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan Rp 1,7 triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan Rp 1,2 triliun untuk 44.777 debitur, jasa perikanan Rp 362,4 miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha garam rakyat Rp 12,1 miliar untuk 212 debitur.

Artati menjelaskan, capaian penyaluran KUR ini karena upaya pemerintah mempermudah akses permodalan. Sebutnya, dengan terbitnya Permenko Bidang Perekonomian No 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 terhadap usaha masyarakat, telah terbit Permenko Bidang Perekonomian No 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian No 8 Tahun 2020 dan No 16 Tahun 2020, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit.

"KKP sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat mempermudah lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan," terangnya.

(acd/fdl)

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads