Perusahaan Kanye West Gugat Eks Karyawan Magang Rp 7 M

Perusahaan Kanye West Gugat Eks Karyawan Magang Rp 7 M

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 23:14 WIB
Kanye West gelar kampanye tak biasa pemilihan presiden AS: Penggemar pertanyakan aksinya, dari aborsi hingga menangis, bagian strategi promosi?
Foto: BBC World: Kanye West
Jakarta -

Perusahaan busana Kanye West, Yeezy resmi menggugat mantan karyawan magang lantaran melanggar perjanjian kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA). Mantan karyawan magang ini digugat karena memposting foto rahasia di Instagram.

Mengutip The Hollywood Reporter, Senin (18/1/2021), karyawan magang tersebut bernama Ryan Inwards yang melanggar NDA yang dia sudah tandatangani.

Perusahaan lini busana, Yeezy mengajukan aduan atau gugatan tersebut ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam NDA tersebut, tertulis dengan jelas soal larangan pengungkapan dan penyebaran informasi rahasia di media sosial. Bahkan NDA tersebut berisi ketentuan ganti rugi senilai US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar (kurs US$ 14.000/US$), bila terbukti melanggar.

Inwards dianggap menyimpan foto rahasia tersebut di Instagram pribadinya dan mengabaikan surat peringatan untuk menghapusnya. Namun demikian, akun tersebut tidak lagi memiliki satu pun postingan seiring munculnya aduan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

Yeezy menuntut Inwards lantaran perusahaan meyakini dia akan bertindak jahat dengan mengunggah foto-foto perjanjian kerahasiaan tersebut di akun Instagramnya.

(hns/hns)

Hide Ads