Ini Dia Perusahaan RI yang Didenda Rp 22 M Gegara Tipu Bank AS

Ini Dia Perusahaan RI yang Didenda Rp 22 M Gegara Tipu Bank AS

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 19:00 WIB
Kericuhan sempat terjadi di Gedung Capitol AS saat massa pendukung Donald Trump berdemo. Lihat yuk sejarah gedung ini.
Foto: Getty Images
Jakarta -

PT Bukit Muria Jaya (BMJ) merupakan perusahaan asal Indonesia yang saat ini tersangkut kasus internasional. Perusahaan pemasok kertas rokok ini sepakat membayar denda sebesar US$ 1.561.570 atau sekitar Rp 22 miliar karena menipu bank di AS. Departemen Kehakiman AS menyebut BMJ telah berkonspirasi untuk melakukan penipuan terkait dengan perjanjian perdagangan dengan perusahaan Korea Utara (Korut).

BMJ menyetujui untuk mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan Departemen Kehakiman AS dan menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (OFAC) atau kantor pengendalian aset Departemen Keuangan AS.

BMJ mengakui dan siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dengan membayar denda serta sepakat untuk mematuhi semua proses hukum yang berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui skema multinasional yang canggih dan ilegal, BMJ sengaja mengaburkan sifat sebenarnya dari transaksinya untuk menjual dagangannya ke Korea Utara," kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional, John Demers yang dikutip dari keterangan resmi Departemen Kehakiman AS (United States Department of Justice), Senin (18/1/2021).

"BMJ menipu bank-bank AS untuk memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara. Rezim penegakkan sanksi ketat menekan Korea Utara untuk menjauh dari kegiatan berbahaya dan berperang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen tersebut berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum dengan harapan suatu hari Korea Utara akan berintegrasi kembali ke dalam komunitas bangsa," tambahnya.]

ADVERTISEMENT

Salah satu pengacara untuk District of Columbia, Michael R Sherwin mengatakan BMJ dengan sengaja menipu bank-bank AS dan merusak integritas sistem keuangan untuk terus berbisnis dengan Korea Utara.

"Kami ingin mengkomunikasikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang mempertimbangkan untuk terlibat dalam skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara bahwa menggunakan perusahaan depan dan faktur palsu tidak akan melindungi Anda. Kami akan menemukanmu dan menuntutmu," kata dia.

Berdasarkan fakta yang disepakati dalam DPA, BMJ mengakui bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara dan saru perusahaan perdagangan asal China yang mengetahui produk tersebut ditujukan ke Korea Utara.

Setelah mengetahui salah satu nasabah di Korea Utara mengalami kesulitan pembayaran ke BMJ, pihak BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.

Nah, kejadian tersebut atau menerima pembayaran dari pihak ketiga ini akan menghindari sanksi dan sistem kepatuhan bank AS, dengan kata lain mereka melakukan transaksi terlarang.

Namun demikian, pemerintah AS setuju untuk menunda penuntutan dalam jangka waktu 18 bulan setelah pihak BMJ akan mematuhi DPA. Setelah lewat dari 18 bulan, pemerintah AS akan berusaha membatalkan dakwaan.


Hide Ads