Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dapat sejumlah kado atau hadiah di 2021. Kado tersebut, yakni tambahan tunjangan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) utuh tanpa potongan, dan rencana perubahan komponen gaji PNS, serta pensiunan PNS.
Rencananya, Pemerintah memang akan merombak sistem dana pensiun (Dapen) para abdi negara dari skema pay as you go menjadi fully funded.
Berikut sederet 'kado' buat PNS di tahun ini dikutip dari CNBC Indonesia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tambahan tunjangan
Setidaknya ada empat jabatan fungsional yang mendapatkan tambahan tunjangan, yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Ada tiga jabatan fungsional yang mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp 960.000 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000. Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp 360.000.
Lalu ada analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp 1.380.000.
Kemudian, Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp 1.100.000 dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000.
Ada juga empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000
Lalu ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000. Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000.
2. Gaji ke-13 dan THR Full
Tahun ini, pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR diberikan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19. Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.