3 Alasan Antam Lawan Balik Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas

3 Alasan Antam Lawan Balik Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 20 Jan 2021 18:32 WIB
Gedung ANTAM
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam melawan balik gugatan Crazy Rich Surabaya Budi Said. Sebelumnya, Budi Said menggugat Antam senilai 1,1 ton emas atau sekitar Rp 847 miliar. Pengadilan Negeri Surabaya pun mengabulkan gugatan tersebut.

Pihak Antam pun tak tinggal diam. Perusahaan tambang pelat merah itu pun mengajukan banding terhadap putusan yang pengadilan yang memenangkan Budi Said.

Berikut penegasan pihak Antam untuk terkait banding tersebut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Antam tegaskan tak bersalah

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan, perusahaannya tak bersalah mengenai gugatan Budi. Oleh karena itu, Antam mengajukan banding.

"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko dilansir Antara, Selasa (19/1/2021).

ADVERTISEMENT


2. Antam pastikan pembelian emas oleh Budi Said sudah tuntas

Ia menegaskan, transaksi emas antara Budi Said dengan butik Antam di Surabaya sudah tuntas. Menurut keterangan Kunto, ketika Budi Said mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Kunto juga menegaskan, perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," terang Kunto.

Kunto menerangkan, penjualan logam mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui setiap harinya di situs www.logammulia.com. Transaksi emas di Antam juga menggunakan sistem direct selling yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.


3. Merasa dirugikan

Atas kasus ini, Antam mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam secara tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.

(hns/hns)

Hide Ads