PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Persero) memberikan perlawanan atas hukuman ganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman itu merupakan hasil gugatan yang dimenangkan oleh konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Menurut Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, dalam proses persidangan itu ia mencium adanya kejanggalan. Menurutnya, Antam sebagai perusahaan negara tidak seharusnya bertanggung jawab atas ganti rugi tersebut.
"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," kata Harry dalam pernyataan resmi yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, pada Oktober 2018 lalu, Budi Said bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya. Dalam pertemuan itu, Budi dan pimpinan Antam Surabaya tersebut memiliki kesepakatan transaksi 7 ton emas seharga 3,9 triliun. Namun, Budi mengaku hanya menerima 5.935 kilogram (kg) atau sekitar 5,9 ton emas. Ia tak menerima 1.136 kg atau setara 1,1 ton emas sisanya seperti yang diharapkan.
Akan tetapi, menurut Harry Antam sudah melunaskan pembelian emas dari Budi sesuai dengan harga emas resmi yang berlaku. Oleh sebab itu, Antam menegaskan tak bersalah atas gugatan tersebut.
Baca juga: Antam Jual 21.000 Kg Emas di 2020 |
Pembelaan Antam itu dilakukan melalui pengajuan banding ke PN Surabaya yang masih dalam proses.
"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam," tutup Harry.
(ara/ara)