Pengemplang BLBI yang Sowan ke Istana Tak Punya Surat Lunas

Catatan Bisnis

Pengemplang BLBI yang Sowan ke Istana Tak Punya Surat Lunas

- detikFinance
Selasa, 07 Feb 2006 16:15 WIB
Jakarta - Tiga pengemplang BLBI sowan ke Istana Presiden SBY. Mereka kemungkinan berharap tak lagi mendapat tuntutan hukum setelah membayar utang. Semudah itukah?Para pengemplang BLBI itu tampaknya harus tetap berurusan dengan hukum. Pasalnya, nama-nama mereka tetap tercatat sebagai debitor yang tidak mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) hingga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berakhir pada 30 April 2004 silam.BPPN sendiri sedianya bubar pada 27 Februari 2004, namun masa kerjanya diperpanjang selama 2 bulan untuk penyelesaian tugasnya.SKL merupakan bukti jaminan pembebasan dari tuntutan hukum atau yang biasa disebut release and discharge. Beberapa pengutang kakap yang telah mengantongi SKL antara lain Anthoni Salim, Bob Hasan, Sjamsul Nursalim, Siti Hardiyanti Rukmana, Sudwikatmono, The Nin King.Berdasarkan catatan detikcom, setidaknya ada delapan debitor PKPS yang belum mengantongi SKL hingga BPPN bubar pada 30 April 2004. Karena tidak selesai, maka penyelesaian 8 debitor PKPS ini selanjutnya diselesaikan secara perdata oleh Tim Pemberesan BPPN.Di masa akhir BPPN, dari 40 penandatangan PKPS, sebanyak 24 pemegang saham bank telah mendapatkan SKL, 8 penanda tangan PKPS dipastikan tidak akan menerima SKL karena belum selesainya proses penyelesaian kewajiban mereka dan 8 penanda tangan PKPS lainnya dinilai tidak kooperatif dan kini kasusnya sudah diserahkan kepada kepolisian."Untuk sisa yang delapan yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara dipastikan tidak akan mendapatkan SKL karena yang bisa memberi SKL hanya ketua BPPN. Oleh karena itu penyelesaian kasusnya akan diselesaikan secara perdata biasa oleh Tim Pemberesan. Kita akan tetap optimalkan tagihan dari ke-8 penanda tangan PKPS ini untuk memperoleh pengembalian yang maksimal bagi negara," ujar Kepala BPPN Syafruddin Temenggung dalam jumpa pers pada 30 April 2004 lalu. Kedelapan debitor PKPS yang berpotensi mengembalikan kewajiban negara akan tetapi belum dapat diselesaikan BPPN hingga akhir masa tugasnya, antara lain Adi Saputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Yasonta), Samadikun Hartono (Bank Modern), Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional), Atang Latief (Bank Bira), Lidia Mochtar dan Omar Putirai (Bank Tamara), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), dan Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa).Kedelapan debitor itu tidak akan mendapatkan SKL. Namun, mereka wajib menyelesaikan utang kepada negara melalui Tim Pemberesan. Penagihan utang itu menurut Syafruddin, akan dilakukan melalui proses perdata.Jika memang demikian halnya, tampaknya penyelesaian kewajiban para pengemplang BLBI itu tak akan semudah membalikkan tangan. Mereka harus tetap berurusan dengan hukum sesuai dengan aturan. (qom/)

Hide Ads