PT Aneka Tambang Tbk atau Antam divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membayar ganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar kepada pengusaha di Surabaya, Budi Said. Antam pun tidak tinggal diam, lewat kuasa hukumnya, anak usaha Holding BUMN tambang ini melawan lewat pengajuan banding.
"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding," kata kuasa hukum Antam Harry Ponto dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2021).
Harry berharap dalam proses banding nanti bisa berjalan lancar. Pasalnya PN Surabaya sedang lockdown setelah sejumlah pegawai dan hakimnya terpapar COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam," tandas Harry.
Sebagai informasi, Budi Said menggugat Antam untuk mengganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar. Gugatan Budi dilatarbelakangi oleh transaksi emas di Butik Emas Surabaya pada tahun 2018. Kala itu, Budi bertemu pimpinan Antam Surabaya untuk membeli emas.
Budi membeli 7 ton emas seharga Rp 3,9 triliun. Namun, Budi mengaku hanya menerima 5.935 kg atau sekitar 5,9 ton emas. Ia tak menerima 1.136 kg atau setara 1,1 ton emas sisanya seperti yang diharapkan.
Menurut SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Kunto juga menegaskan perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," papar Kunto, dikutip dari Antara, Selasa (19/1/2021).
Ia menerangkan, penjualan logam mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui setiap harinya di situs www.logammulia.com. Transaksi emas di Antam juga menggunakan sistem direct selling yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.