Pemerintah Keluarkan Tata Niaga Formalin Pekan Ini
Selasa, 07 Feb 2006 17:06 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Departemen Perdagangan pada minggu ini akan segera mengeluarkan aturan tata niaga formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya yang sering digunakan untuk makanan."SK (surat keputusan) sudah selesai, tinggal tunggu laporan barang apa saja yang dianggap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahaya. Minggu ini keluar, tinggal tunggu tanda tangan Menteri Perdagangan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depertemen Perdagangan (Deperdag) Ardiansyah Parman di kantor Deperdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (7/2/2006).Saat ini, ungkap Ardiansyah, pihaknya sedang menunggu daftar lampiran bahan kimia berbahaya tersebut dari BPOM. Sejumlah bahan kimia yang akan diatur tata niaganya itu selain formalin adalah zat pewarna rhodamin. Keluarnya aturan ini, menyusul maraknya penemuan makanan oleh BPOM yang ternyata mengandung bahan kimia yang bisa merusak kesehatan manusia.Pihak BPOM menemukan makanan seperti bakso, mie, tahu, ikan asin dan ikan segar mengandung formalin dan zat pewarna berbahaya.
(ir/)











































