Vaksinasi COVID-19 tidak hanya dilakukan pemerintah, nantinya vaksinasi ini bisa dilakukan oleh pengusaha. Sinyal pengusaha bisa vaksinasi mandiri ini baru saja disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengatakan, hal itu baru akan diputuskan. Dia bilang, pemerintah tengah berupaya menggenjot vaksinasi. Apalagi, vaksinasi mandiri ditanggung oleh pengusaha.
"Kemudian ada bertanya bagaimana mempercepat lagi? Banyak dari perusahaan, para pengusaha menyampaikan, Pak bisa nggak kita vaksin mandiri? Ini yang baru kita akan putuskan, karena apa kita perlu mempercepat, perlu sebanyak-banyaknya apalagi biayanya ditanggung perusahaan, kenapa tidak," papar Jokowi dalam acara CEO Forum, Kamis (21/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jokowi menuturkan, isu ini harus dikelola dengan baik. Jokowi juga memberi syarat di mana vaksin yang diberikan dengan merk yang berbeda. Bukan hanya itu, tempat untuk melakukan vaksinasi juga mesti dibedakan.
"Tapi sekali lagi harus kita kelola isu ini dengan baik, mungkin bisa diberikan asal merk vaksinnya berbeda, tempat untuk melakukan vaksin juga berbeda, bisa dilakukan," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memaparkan saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai vaksinasi jalur mandiri. Vaksinasi mandiri ini adalah usulan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Tadi terkait dengan kesiapan untuk akselerasi vaksin di mana akselerasi di program mandiri sedang dipersiapkan regulasinya," kata dia dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Menteri Koordinator Perekonomian itu memaparkan skema vaksinasi mandiri ini, salah satunya adalah merek vaksin yang berbeda dengan vaksin gratis yang sedang berjalan. Lalu, Airlangga menjelaskan vaksinasi yang akan dijalankan oleh dunia usaha ini, karyawannya akan diberikan secara gratis.
"Karena itu akan mengatur pembelian oleh sektor-sektor industri tertentu dan itu akan diberikan kepada karyawan secara gratis," tambahnya.