Jakarta -
Belakangan ini marak isu pupuk subsidi langka di pasaran. Tudingan pun di alamatkan ke PT Pupuk Indonesia (Persero). Bahkan celoteh petani, penggiat pertanian hingga anggota komisi IV DPR RI menghiasi media cetak dan media elektronik.
Padahal, pupuk subsidi jenis Urea, NPK dan Organik melimpah ruah di gudang-gudang anak usaha PT Pupuk Indonesia. Lalu, ada apa dengan alokasi dan distribusi pupuk subsidi?
Dari gambaran informasi, Menurut Peneliti Yp Institute for Fiscal and Monetary Policy Yuyun Pringadi, terdapat dua rantai penyaluran pupuk subsidi yang terhambat. Pertama, terbitnya Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk menjadi dasar penyaluran pupuk subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu sebagai landasan data sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Praktis dari 514 daerah, baru sekitar 93 Kabupaten/Kota yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian.
Keterlambatan SK
Ia mengatakan, masih terdapat 421 Kabupaten/Kota atau sekitar 80% yang belum diterbitkan SK dalam musim tanam 2021. Keadaan tersebut membuat PT Pupuk Indonesia belum menyalurkan pupuk subsidi. Pasalnya, anak perusahaan pupuk tidak akan mendistribusikan pupuk subsidi ketika SK belum berada di mejanya. Keadaan itu bukan tanpa sebab, produsen pupuk subsidi di awasi oleh pihak-pihak terkait yakni, BPK, PPATK dan KPK.
"Tak heran jika PT Pupuk Indonesia terkesan prosedural dan kelangkaan pupuk pun tak terhindarkan yang mengakibatkan terjadi lonjakan permintaan. Secara spasial misalnya, di Jawa barat dari 27 Kabupaten/Kota baru 11 yang SK nya sudah terbit, Jawa Timur 38 Kabupaten/Kota hanya 19 daerah yang menerbitkan SK," kata Yuyun dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2021).
Sumatra Barat dari 19 Kabupaten/Kota baru 11. Sumatera Utara dari 33 Kabupaten/Kota tersisa 20 daerah yang belum menerbitkan SK, Sulawesi Selatan dari 24 Kabupaten/Kota tinggal 14 yang belum menerbitkan SK dan seterusnya.
Perlu diketahui, kata Yuyun, produsen pupuk di bawah koordinasi PT Pupuk Indonesia mencatat sepanjang tahun 2020 berhasil memproduksi pupuk sebanyak 12.254.676 ton. Suatu jumlah yang luar biasa di saat Pandemi dan anjloknya pertumbuhan ekonomi.
Prestasi itu pun membuat sepi impor beras ke Indonesia. Artinya, peran PT Pupuk Indonesia mampu menyiapkan ketersediaan pupuk untuk hektaran lahan pertanian dengan harga subsidi yang relatif terjangkau dibanding pupuk non subsidi. Tak hanya itu, berbagai upaya telah dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mempercepat dan menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi dari lini I hingga ke lini IV.
Sebagai contoh, alur penyaluran lini I dari mulai di pelabuhan beberapa produsen pupuk menuju ke lini II yakni, UPP melalui darat menuju lini III gudang produsen hingga ke lini III distributor. Melalui transportasi dari lini III ke lini IV pengecer dari lini IV melalui darat ke RDKK petani/kelompok tani. 70.000 desa yang dilayani oleh PT Pupuk Indonesia sesuai Permendag dan Permentan.
Secara nasional, stok pupuk subsidi yang tersedia di lini I hingga lini IV mencapai 1.763.218 ton dengan rincian 821.423 ton Urea, 551.359 ton NPK, 132.649 ton SP-36, 148.642 ZA dan 109.145 ton Organik. Tak hanya itu, merespon lonjakan permintaan di masa tanam, Holding Pupuk Indonesia menyediakan pupuk non subsidi di setiap kios-kios resmi agar petani tetap mendapatkan pupuk. Kuantitas pupuk non subsidi pun jumlahnya disesuaikan dengan permintaan, sehingga produktivitas petani tetap terjaga.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Kebijakan Politik Subsidi
Kedua, kebijakan distribusi pupuk tak lepas dari aspek ekonomi dan politik. Dinamika pemikiran ketahanan pangan menjadi visi APBN dalam politik anggaran pertanian. Ketahanan pangan diinterpretasikan dengan banyak cara, sehingga istilah ketahanan pangan sering memicu perdebatan Komisi IV di DPR RI yang sering memojokkan manajemen PT Pupuk Indonesia jika kelangkaan pupuk subsidi di pasaran.
"Apalagi, APBN 2020 alokasi anggaran subsidi pupuk yang diterima Kementerian Pertanian sebesar Rp 26,3 triliun untuk 7,95 juta ton pupuk tanaman padi dan hortikultura seluas 7,1 juta hektar. Padahal, pagu anggaran 2020 satuan kerja (satker) Kementerian Pertanian telah menghitung ulang alokasi pupuk subsidi. Namun, Kementerian Keuangan memblokir 2,17 juta ton ajuan anggaran 2020 Kementerian Pertanian yang jumlahnya lebih rendah jika dinisbahkan anggaran 2019 sebesar Rp 29 triliun untuk 9,55 juta," katanya.
Masalah pun muncul, di tolaknya permintaan kenaikan anggaran pupuk yang diperuntukkan bagi antisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi, kini menguak di masa tanam 2021.
Siapakah yang harus bertanggungjawab? Perbedaan rilis data lahan terbaru dan pemblokiran anggaran Kementerian keuangan dengan alasan validasi data lahan baku sawah dari Kementerian Anggaran dan Tata Ruang (ATR), lahan seluas 7,46 juta hektar sudah tidak teralokasi pupuk bersubsidi untuk petani tambak.
"Perbendaan pandangan lintas Kementerian menandakan politik anggaran subsidi pupuk tidak terkoordinasi dengan baik di level satker. Sontak, Sudin pun geram dari Komisi IV DPR dan meminta Pemerintah pecat direksi BUMN yang mengelola pupuk subsidi. Sikap anggota DPR yang bernama Sudin ternyata tak paham mekanisme penyaluran pupuk subsidi, bahkan gelap kalau stok pupuk digudang produsen pupuk melimpah ruah," ujarnya.
Berifikirnya pragmatisme dan stereotype, sehingga apa dikemukakan menandai kelebihan dan kekurangan wawasannya tentang politik distribusi pupuk. Praktis itu pun sama halnya merendahkan dirinya sendiri sebagai anggota dewan.
"Apalagi, dengan pongah anggaran Rp 33 triliun dari APBN kelangkaan pupuk harus clear and clean. Padahal jika Sudin paham strategi besar sasaran pertumbuhan ekonomi, ia akan bisa bijak bestari ikut mencarikan solusi bagaimana pupuk untuk program swasembada beras yang menopang poverty alleviation direct strategy (strategi langsung mengentaskan kemiskinan)," tambahnya.
Bukan sebaliknya, bermimpi ingin mengulang sukses masa lalu ketika pengusaha asing diberikan kebebasan seluas-luasnya di era Orde Baru atas nama investasi UU PMA No 8 Tahun 1968 membangun pabrikan yang terkait pupuk. Mungkin, ia ingin menyaksikan jatuh-bangun kabinet di era Orde Lama karena masalah produksi beras anjlok dan tiadanya pupuk dipasaran.
Perlu di ketahui, pupuk dalam ketahanan pangan hanya berkontribusi 10%. Selebihnya 90% adalah faktor ekonomi dan politik. Relasi itu penting diketahui bahwa mekanisme penyaluran pupuk subsidi dari lini I hingga IV oleh PT Pupuk Indonesia telah menjunjung tinggi akuntabilitas, good corporate governance dan value meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jajaran direksi PT Pupuk Indonesia (persero) di bawah binaan BUMN bertekad menjaga kesinambungan pembangunan ketahanan pangan dan swasembada beras yang diperuntukkan bagi 267 juta rakyat Indonesia. Oleh karena itu, jika kita bicara sukses swasembada beras nasional, tidak dapat dilepaskan dari peranan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog dan PT Pupuk Indonesia.
Swasembada beras dan ketahanan pangan merupakan satu kesatuan, di mana beras sebagai komponen terpenting dalam inflasi menjadi growth model strategy. Tak berlebihan sejak tahun 1970-an konsepsi subsidi pupuk untuk pangan diperkenalkan dalam APBN. Pemerintah pun paham benar bagaimana mengatasi suatu spiral and hyper inflation yang pernah terjadi di era Orde Lama dan di awal Orde Baru.
Satu hal yang perlu diperhatikan implementasi program pupuk subsidi hingga saat ini ditengarai masih menghadapi kendala dan masalah yang merugikan petani yang terdaftar sesuai e-RDKK.
Misalnya, masih banyak elit politik pupuk secara fatamorgana seperti keadaan yang terjadi belakangan ini tentang kelangkaan pupuk subsidi dibeberapa daerah. Padahal, pupuk subsidi melimpah di gudang produsen dan hanya menunggu SK yang dikeluarkan Kabupaten/Kota.
Tak cuma itu, kita pun masih sering menemukan penjualan pupuk di atas harga HET, penggantian kemasan pupuk subsidi menjadi pupuk harga pasar. Akibatnya, petani kesulitan mendapatkan pupuk dan menikmati manfaat program pupuk bersubsidi.
Pada periode 1999 - 2001, subsidi pupuk sempat dicabut karena terjadi krisis ekonomi, kali ini subsidi kembali diberlakukan, Pemerintah mensubsidi bahan baku untuk pembuatan pupuk yakni, subsidi gas. Sistem subsidi dilakukan dengan memberikan insentif gas domestik (IGD) kepada perusahaan produsen pupuk dengan harga gas US$ 6/MMBTU di mana selisih harga gas antara yang dipasok ke produsen pupuk dengan harga gas di pasaran ditanggung Pemerintah.
Sumber biaya untuk subsidi berasal dari APBN dan dana talangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Migas. PNBP Migas berasal dari bagi hasil migas antara Pemerintah dengan perusahaan kontraktor migas yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di dalam negeri.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Sentralisasi dan Distribusi Pupuk
PT Pupuk Indonesia (Persero) terhitung bulan Februari 2021 mendapat tugas baru yakni, berfungsi menyatukan anak perusahaan produsen pupuk (holding) untuk melakukan pemasaran dan distribusi pupuk secara langsung dan terintegrasi satu kamar.
Tugas baru yang diberikan PT Pupuk Indonesia, dapat dikatakan menyingkap tabir nilai anggapan konvensional yang keliru. Betapa tidak, untuk tugas distribusi saja, PT Pupuk Indonesia dinilai tak mampu dan pupuk subsidi hilang dari pasaran. Apalagi, proses sentralisasi itu belum tentu melalui kajian mendalam tentang peta lapangan, desain baru dan sosial budaya masyarakat secara komprehensif integral. Jujur saja, keterbatasan PT Pupuk Indonesia bukan sesuatu yang tiada, bahkan konsultan pun belum melakukan kajian secara mendalam.
Pasalnya, memburuknya kerawanan pangan dapat dipandang sebagai proses perubahan jangka panjang yang diakibatkan kelangkaan pupuk dan institution entitlements (hak institusi) yang diberikan tugas pokok untuk menjadi mekanisme sentral pemasaran dan distribusi pupuk.
Sebagai contoh, untuk menerjemahkan konsep ketahanan pangan dan program swasembada beras, membutuhkan pendekatan food entitlements (hak makanan), bahkan ruang koordinasi antar institusi pun semakin longgar dan tuntutan instrumen tambahan serta jejaring yang tersedia secara masif dan permanen sangat diperlukan.
Artinya, jika PT Pupuk Indonesia diberikan tugas melakukan sentralisasi pemasaran dan distribusi pupuk, kami meragukan tingkat keefektifannya. Masalah sentralisasi distribusi pupuk tidak bisa didekati dengan sentuhan high tech (teknologi tinggi), karena nilai kemanusiaan bebas dan berbeda dengan unsur-unsur kebendaan (no-human elements are independent of human values).
Oleh karenanya pendekatan sentuhan tinggi dari manusia (high touch) sebuah keniscayaan. Bahkan, sebaliknya, pendekatan teknologi tinggi untuk penyaluran pupuk subsid bisa membuahkan biaya tinggi (high cost economic).
Jika sentralisasi pemasaran dan distribusi dipaksakan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi malapetaka kedua dalam dunia perpupukan dan cepat atau lambat konflik sosial di tataran petani tak terelakkan.
Singkat kata, kelangkaan pupuk dipasaran sebenarnya masalah klasik, pelik dan banyak variabelnya. Disamping masalah distribusi pupuk yang terhambat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kepala dinas Kementerian Pertanian di Kabupaten/Kota. Bahkan, rumitnya data manual dan e-RDKK bagi petani yang memiliki hak untuk membeli dengan harga subsidi.
Kelangkaan pupuk bukan disebabkan faktor anggaran, tetapi lebih kepada faktor politik subsidi dan konsep katahanan pangan secara ekonomi. Terlebih, ketika produsen pupuk hanya mendapatkan anggaran subsidi pupuk, namun harus menghitung biaya rantai distribusi dari lini I hingga lini IV maka, armada darat, laut dan biaya PLN, dan biaya-biaya produksi lainnya sulit PT Pupuk Indonesia menjaga kinerja keuangannya.
Sementara itu, subsidi harga pupuk non Urea memakai formula : penjumlahan harga pokok produksi (HPP) dan biaya distribusi, dikurangi harga eceran tertinggi (HET), kemudian dikalikan volume produksi.
Dengan kata lain, petani membeli pupuk non Urea dengan HET. Pemerintah mensubsidi selisih jumlah HPP dan biaya distribusi dengan HET dikalikan volume produksi pupuk. Sumber subsidi gas dan subsidi harga untuk pupuk ini berasal dari APBN, kendatipun saat ini sumber subsidi dengan formula selisih harga HET dengan HPP dan biaya distribusi dikalikan volume produksi merupakan angka subsidi yang ditanggung Pemerintah yang bersumber dari APBN.
Begitu pula mekanisme tata cara pengganggaran dan pembayaran sirkuler dari APBN melalui Kemenkeu menerbitkan surat penetapan satuan anggaran per satuan kerja (SP SAPK) ke dirjen perbendaharaan yang diusulkan oleh Kementrian Pertanian dalam hal ini Ditjen Tanaman Pangan/Ditjentan. Kemudian Ditjen Perbendaharaan Negara membayar subsidi ke produsen pupuk.
Proses inilah yang harus diketahui Sudin selaku anggota Komisi IV DPR RI agar bisa memberikan solusi penyaluran pupuk subsidi dengan lancar bukan sebaliknya ia menjadi sumber penyebab macetnya distribusi pupuk.