Jakarta -
Jam operasional mal dan restoran dilonggarkan sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya 19.00 WIB. Keputusan itu merupakan bagian dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 8 Februari 2021.
Ketentuan baru jam operasional mal itu memberikan kelegaan bagi para pengusaha. Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo mengungkapkan, pengusaha memang sudah berulang kali mengusulkan operasional mal bisa dilonggarkan. Menurutnya, pelonggaran jam operasional mal meski hanya 1 jam ini ternyata akan berdampak luar biasa.
"Pasti ini lebih baik dibandingkan yang kemarin, akan jauh lebih baik. Karena sudah bisa sampai pukul 20.00 WIB. Bayangkan dengan hanya mengubah aturan yang berbeda 1 jam itu efeknya sangat luar biasa. Nah itu yang kita harapkan, pemerintah dapat mengajak kami asosiasi untuk bertukar pikiran," kata Budi kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, setidaknya pelonggaran ini membuat mal bisa mendapatkan momentum jam paling ramai pengunjung sehari-harinya.
"Jika diperbolehkan beroperasional sampai dengan jam 20.00 maka diharapkan pusat perbelanjaan mendapatkan kembali peak hour kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak sepenuhnya," imbuh Alphonzus.
Lantas, apakah jam operasional yang dilonggarkan berpengaruh kepada penjualan mal nantinya? Klik halaman selanjutnya.
Meski jam operasional mal dan restoran dilonggarkan sampai pukul 20.00 WIB, namun menurut Budi belum akan berdampak signifikan pada penjualan tenant di mal.
"Biarpun sampai pukul 20.00 WIB itu nggak untung lho," ungkap Budi.
Di sisi lain, pemerintah memang masih membatasi kapasitas maksimal untuk dine-in di restoran atau kafe hanya 25% dari kapasitas maksimal pengunjung. Oleh karena itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto berpendapat, jumlah pengunjung restoran dan kafe tak akan bertambah banyak meski jam operasional dilonggarkan 1 jam.
"Mungkin tidak akan banyak perubahan, karena masalahnya di seat capacity 25% pengaruh banyak," tegas Eddy.
Kembali ke Budi, ia mengatakan selama ini pengusaha di mal harus menanggung beban operasional yang tinggi karena penjualan yang masih tipis. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah bisa meringankan beban para pengusaha, dengan memberikan subsidi gaji ke pekerja di mal, serta kewajiban pajak bagi pengusaha.
"Jadi kalau memang kita sudah nggak bisa berjuang mendapatkan penjualan, ya dari pemerintah ada bantuan yang kita ajukan, subsidi karyawan, gajinya bisa dibayar, termasuk mungkin perpajakan-perpajakan, kalau malnya mungkin minta biaya pajak-pajak untuk mal, PBB, itu bisa dibantu pemerintah," urai Budi.
Apabila ada bantuan tersebut, maka setidaknya para pengusaha di mal bisa memperpanjang napasnya selama menghadapi dampak pandemi.
"Sehingga menghambat atau memperlambat, atau mungkin dapat menyelamatkan sampai beberapa bulan, sambil kita melihat situasi vaksin itu," pungkas Budi.