Pemerintah menetapkan tarif tunggal bea meterai menjadi Rp 10.000. Penetapan ini agar kebijakan tarif hanya satu harga.
Lalu apakah meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih bisa digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar lebih jelas meterai tidak bertindih. Hal ini agar meterai terlihat utuh," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (22/1/2021).
Dia mengungkapkan tanda tangan yang dibubuhkan harus menimpa meterai dan kertas. Kemudian jika meterai lebih dari satu, seluruh meterai harus tertimpa bubuhan tangan.
"Cap bersifat optional," jelasnya.
detikers masih bisa menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan cara menempelkan sejajar horisontal dan tidak saling bertumpuk. Kemudian sejajar vertikal dan tak saling bertumpuk.
DJP mengungkapkan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ini masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Ada syarat yang melekat jika ingin menggunakan kedua meterai tadi, yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama masa transisi.
Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai. Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai. Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
"Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000," tambahnya.
(kil/ara)