Pemerintah Keluarkan Kebijakan Energi Nasional

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Energi Nasional

- detikFinance
Selasa, 07 Feb 2006 19:27 WIB
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan energi nasional. Kebijakan energi nasional itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2006."Selain itu ada juga Inpres No 1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (bio fuel) sebagai bahan bakar lain dan Inpres No 2 Tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai bahan bakar lain," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (7/2/2006). Nantinya, kata Purnomo, semua peraturan baru itu menjadi bahan dasar bagi perencanaan UU Energi Nasional yang dalam waktui dekat akan dibahas dengan DPR.Selain itu, pemerintah juga akan mengatur kembali soal kebijakan gas nasional. "Terdapat pergeseran kebijakan, dulu sebelum tahun 1990. Gas itu kalau cadangannya besar diekspor, kalau cadangannya kecil itu untuk domestik," kata Purnomo. Kemudian pada tahun 1990-2001, kebijaksanaan itu tetap dilanjutkan pemerintah. Tapi sejak tahun 2001, sejak ada UU Migas, UU No 22 Tahun 2001, maka gas dengan cadangan yang besar itu juga bisa dipergunakan untuk domestik. "Jadi tidak hanya untuk ekspor saja," ujarnya. Kebijakan gas lainnya adalah jika dulu ada komitmen Trans ASEAN Pipeline untuk dikembangkan dalam rangka memenuhi kebutuhan gas ASEAN, maka saat ini akan diutamakan untuk membangun terlebih dahulu pipeline di Indonesia. "Ini apa yang kita sebut dengan IIGP, Integrated Indonesian Gas Pipeline," urainya. Kebijakan lainnya adalah kebijaksanaan yang sifatnya parsial, terutama untuk mengatasi kekuarangan gas di Sumatera Utara. "Di Arun untuk memenuhi PIM (Pupuk Iskandar Muda) akan dilakukan dengan swap dari PKT (Pupuk Kaltim) sebesar 10 persen," katanya. Nantinya kata Purnomo, dalam jangka pendek dapat dibangkitkan produksi pupuk di PIM dari gas tersebut. "Untuk jangka panjang selanjutnya gas dari Blok A dan dari lapangan milik perusahaan Italia itu juga bisa untuk mensuplai," ujarnya. Inpres Nomor 1 tahun 2006 juga akan memberikan instruksi untuk mempercepat pemakaian biofuel. "Target tahun 2025, energi kita adalah batubara 35 persen, gas 30 persen, minyak bumi 20 persen dan sisanya yang 15 persen itu dibagi habis 5 persen panas bumi, 5 persen energi baru termasuk biofuel dan 5 persen lagi energi terbarukan," ungkapnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads