Jakarta -
Awal Januari lalu, PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk mendapat gugatan dari pelanggannya hingga harus membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas. Saat itu, penggugatnya hanya satu orang saja yaitu Budi Said yang belakangan dikenal sebagai konglomerat atau 'crazy rich' asal Surabaya.
Ia itu ternyata merupakan pengusaha properti. Namanya beberapa kali muncul di media lokal Surabaya yang menyebut dirinya sebagai pemilik Tridjaya Kartika Group. Namun, usai pemberitaan itu muncul lagi gugatan serupa dari pelanggan lainnya.
Berikut 3 fakta gugatan baru setelah Budi Said:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Digugat 43 Kg Emas
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengabulkan gugatan seorang warga terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Kali ini, Antam dihukum membayar kerugian Rp 27.250.397.000 atau 43 kg emas.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, warga Surabaya yang menggugat Antam adalah Adiyanto Wiranata. Nomor gugatannya 910/Pdt.G/2019/PN Sby dan diajukan pada Selasa, 10 September 2019. Sedangkan pembacaan putusan dilakukan pada Rabu, 1 April 2020.
"Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 27,250,397,000," berikut keterangan SIPP di website PN Surabaya seperti dikutip detikcom, Selasa (19/1/2021).
Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya juga menghukum Antam membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar yakni Rp 108 miliar.
"Dan kerugian immateriil sebesar Rp 108.000.000.000 kepada penggugat," jelasnya.
Gugatan lainnya terhadap Antam di halaman berikutnya>>>
2. Digugat 25,22 Kg EmasPT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk kembali digugat oleh pelanggannya. Kali ini yang menggugat 2 orang sekaligus yaitu Robin Sujoyo dan Troy Haryanto. Keduanya, menggugat Antam untuk mengganti kerugian yang dialami dengan emas batangan logam mulia seberat 25,22 kilogram.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (22/1/2021) gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN Sby.
Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat, 2 Oktober 2020 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Gugatan itu tidak hanya menuntut Antam, ada 4 tergugat lainnya yang ikut terseret yaitu Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.
3. Digugat Perbuatan Melawan Hukum
Adapun gugatan Robin Sujoyo dan Troy Haryanto kepada Antam kali merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum seluruh tergugat dan mewajibkan untuk mengembalikan secara tunai uang sebesar Rp 1.426.578.000, secara tunai dan sekaligus setelah gugatan ini diputus.
Lalu, meminta hakim menghukum para tergugat berkewajiban untuk memberikan emas batangan/logam mulia seberat 25,22 kilogram yang dibeli oleh para penggugat dan atau diganti uang senilai Rp 24.135.540.000 dan atau dinilai dengan harga logam mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran kepada para penggugat sekaligus dan seketika secara tunai atau Emas Batangan (Logam Mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng.
Tak hanya itu, kedua penggugat juga meminta hakim menghukum para tergugat berkewajiban mengganti kerugian materiil maupun immateriil dengan rincian sebagai berikut:
1. Kerugian materiil Rp 16.762.509.000
2. Kerugian immateriil Rp 16.762.509.000 x 48%
Kerugian materiil dan immateriil diminta dibayar oleh para tergugat tanggung renteng secara tunai dan sekaligus, setelah gugatan ini diputus.
Selanjutnya, meminta hakim menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik tergugat II s/d V (Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni) dan emas batangan milik tergugat I (Antam) masing-masing antara lain:
1. Tergugat I (Antam)
Emas batangan/logam mulia seberat 25,22kg
2. Tergugat II:
Tanah dan Bangunan di Jalan. Swakarsa,RT.001/RW.003, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
3. Tergugat III:
Tanah dan Bangunan di Jalan. Cepiring, RT.019, RW.008, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang
4. Tergugat IV:
Tanah dan Bangunan di Perumahan Titian Kencana Blok A2 No.15 Margamulya, Bekasi Utara
5. Tergugat V :
Tanah dan bangunan di Jalan Jepara I No.29 Surabaya, Tanah dan bangunan di Jalan. Prambanan Blok DA No.2, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Tanah dan bangunan di Jalan. Prambanan Blok DA No.3, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya
Terakhir, meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada para penggungat sebesar Rp 5.000.000 setiap hari, apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan dalam persidangan sampai dengan para tergugat memenuhi putusan perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu tergugat telah membayarnya, maka tergugat yang lain menjadi bebas karenanya.
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum yang lainnya.
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu tergugat telah membayarnya, maka tergugat yang lain menjadi bebas karenanya.