Dapat Lampu Hijau, Ini 9 Syarat Penggunaan Cantrang

Dapat Lampu Hijau, Ini 9 Syarat Penggunaan Cantrang

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 23 Jan 2021 10:30 WIB
Aktivitas nelayan cantrang di TPI 2 Tasikagung Rembang
Foto: Arif Syaefudin/detikcom: Aktivitas nelayan cantrang di TPI 2 Tasikagung Rembang
Jakarta -

Nelayan boleh memakai cantrang lagi. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang diterbitkan pada 18 November 2020.

Di era Susi Pudjiastuti jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, cantrang dilarang. Namun kini alat tangkap itu dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang dianggap mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi mengatakan penggunaan cantrang dibatasi hanya di daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaturan jalur untuk cantrang hanya boleh beroperasi di jalur II dengan kedalaman lebih dari 4-12 mil laut dan jalur III lebih dari 12 mil laut. Tidak pernah kita memberikan izin atau relaksasi peraturan cantrang untuk beroperasi di jalur I, jalur I itu steril dari alat cantrang ini," kata Zaini dalam diskusi publik acara virtual, Jumat (25/1/2021).

Zaini mengatakan alasan cantrang diizinkan karena kerap kali alat tangkap itu tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga terbitnya aturan ini bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi dan tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah, sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada (sesuai SNI)," ucap Zaini.

Ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

"Semua kapal yang dapat izin (dari) pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu sehingga bisa kita lakukan penindakan (jika melanggar)," sebut Zaini.

Berikut syarat penggunaan cantrang:

1. Memiliki desain Alat Penangkapan Ikan (API) berbentuk kerucut.
2. Menggunakan tali selambar yang panjang sebagai penarik jaring (biasanya terbuat dari lilitan kain pada tali).
3. Selambar dilingkarkan pada perairan dan untuk memperoleh daerah sapuan yang luas digunakan tali selambar yang panjang.
4. Penarikan dan pengangkatan cantrang dilakukan dari kapal dengan posisi kapal berhenti.
5. Cantrang dioperasikan di dasar perairan.
6. Penarikan jaring menggunakan mesin penggulung tali selambar (gardan).
7. Mekanisme pengawasan melalui VMS dan log book.
8. Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus lebih besar dan akan ditetapkan melalui permen produktifitas.
9. Bersedia ditempatkan observer on board (sampling).

(aid/hns)

Hide Ads